Gunungsitoli.Mitanews.co.id ||
Mauludin Zebua didampingi Kuasa Hukum Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua ,SH.,MH, menggelar Temu Pers, di Kantor Advokat/Pengacara Sudaali Waruwu,SH.,MH & Rekan di Jalan Pancasila No.2 Mudik, Kota Gunungsitoli. Sabtu (08/07/2023).
Pada keterangannya, Mauludin Zebua menjelaskan bahwa Ia Sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gst pada tanggal 21 Maret 2023 terhadap :
Toro Zatulo Ziliwu sebagai Tergugat I,
Arofao Telaumbanua sebagai Tergugat II,
CV. Sondoro, Cq.Direktur Utama sebagai Turut Tergugat.
Dasar gugatan terhadap Tergugat adalah tanah seluas kurang lebih 184 m2 milik Mauludin Zebua dengan akta pernyataan hak Nomor: 09 yang diterbitkan oleh Notaris Herry Bernart Duha, SE.,SH.,MKn.,MH tanggal 9 Desember 2022 berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 12 Maret 2018, dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Desa Moawo Nomor:470/300.1/Dm/2022, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat pernyataan penguasaan Fisik sebidang tanah.
Mauludin Zebua menuturkan, sebagai Pemilik Tanah (Penggugat) saat itu pada bulan November 2022 , Tanah tersebut dirusak oleh oknum dari Perusahaan CV. Sondoro yang nyata merusak tanah batas milik Penggugat berupa satu unit Excavator yang dipekerjakan oleh CV.Sondoro tanpa seizin Penggugat dengan alasan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Bawodesolo sesuai Plangkat/Papan informasi.
Akibat Pembangunan Tambatan Perahu yang dikerjakan CV.Sondoro, batas tanah Penggugat mengakibatkan longsor dimana tanah penggugat berlokasi dipinggir jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya Penggugat telah mengingatkan dengan permohonan perbaikan lahan akibat pengrusakan yang dilakukan oleh CV.Sondoro yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak ditanggapi Pihak Dinas maupun CV.Sondoro.
Selain itu, Penggugat pernah memohon secara Lisan kepada Pihak CV.Sondoro atas nama Arofao Telaumbanua namun Penggugat digertak dan terjadi perdebatan secara lisan sehingga tidak pernah ada respon dari pihak Tergugat untuk memperbaiki tanah tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa kita telah melakukan sidang lapangan pada tanggal 07 juli 2023 dalam memastikan obyek gugatan, dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli bahwa atas perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”, ungkapnya.
Dengan demikian, kata Kuasa Hukum, terhadap Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap batas Tanah milik Penggugat (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat, jelasnya.(ad)
Baca Juga :
Festival Crossborder Skouw 2023 Bagian dari Upaya Gerakkan Ekonomi di Tapal Batas Indonesia–Papua Nugini