oleh

Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya dengan PT VAL Buntu

-Hukum-713 views

PALAS.Mitanews.co.id ||


Mediasi sengketa lahan plasma swakarsa antara masyarakat Koperasi Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, Desa Ujung Batu 5 desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan PT VAL (Victorindo Alam Lestari) tidak menemukan titik terang.

Mediasi kedua berlangsung cukup alot dan belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak masih bersikeras dengan argumennya. Seperti halnya KUD Tani Jawa. Pihaknya hanya menginginkan agar haknya yang memiliki sertifikat tanah dikembalikan oleh PT VAL.

" Tuntutan kami agar pihak perusahaan memberikan hak kami," ucap Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak, usai mediasi di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (19/09).

Kuasa hukum KUD Tani Jaya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH, Ibrahim Husein SH, Sahrial Pasaribu SH dan Dr. (c) Feby Sutama Harahap, SH.,MH mengatakan pihak perusahaan berkeras tidak mau memenuhi permintaan masyarakat.

" Hari ini kita sudah dimediasi langsung oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Sibuhuan, namun dalam mediasi ini bersama tergugat tidak menemui kesepakatan. Sehingga perkara akan berlanjut pada sidang selanjutnya," kata Ihwan Paisal Siregar, SH,.MH.

Paisal Siregar, SH.,MH menerangkan, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat pihak PT VAL terkait lahan Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat didalam sertifikat dengan luas 975 M2 sementara luas ketetapan awal tanah dengan ketentuan dua (2) Hektar per KK.

" 28 tahun masyarakat memperjuangkan haknya terhadap lahan plasma milik swakarsa itu. Tentunya Sudah banyak upaya yang telah dilakukan baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian," jelas Paisal Siregar, SH.,MH.

Paisal berharap pihak perusahaan ataupun Pemerintah agar memikirkan nasib masyarakat PTS KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 KK dengan luas kurang lebih 380 Ha dengan memberikan hak-hak mereka.(FH)

Baca Juga :
Telkom Perkenalkan Produk Konektivitas dan Data center di BATIC 2023

News Feed