Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Satreskrim Polres Padangsidimpuan tembak dua tersangka curanmor insial AS dan UAL. Keduanya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penyergapan.
Kedua tersangka diburon dalam kasus pencurian motor milik Syarif Muda Harahap, warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Sidimpuan Batunadua, dengan nopol BB 3601 EL, pada Senin (3/1) malam.
Kapolres AKBP Juliani Prihartini mengatakan, berdasarkan data tersangka AS dan UAL, warga Pal IV Pijorkoling Kecamatan Sidimpuan Tenggara, merupakan residivis penjambretan dan menjalani tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan,” tegas Kapolres Padangsidimpuan, Senin (31/1) kemarin.
Selain dua tersangka utama, polisi juga menahan seorang penadah berinisial H dan US, warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Sidimpuan Utara. “Dua tersangka penadah kita amankan bersama barang bukti kejahatan,” pungkasnya. [mn.11]
Baca juga : Amankan Malam Imlek, Polres Sergai Apel Gelar Pasukan