Medan.Mitanews.co.id | Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi akan melakukan pemantauan intensif apakah Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO sudah bisa melaksanakan tugas dalam kewenangannya memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Hal itu dikemukakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprovsu Drs Basarin Yunus Tanjung MSi menjawab wartawan di Medan, Kamis (9/3) menyusul adanya surat Mendagri Tito Karnavian kepada Gubsu.
Surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023 mencakup tiga poin diantaranya Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu dinyatakan Mendagri berdasarkan surat dokter bahwa Bupati Palas yang sebelum ini berhalangan karena sakit sudah dinyatakan sehat merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022.
Atas dasar itu sesuai Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemetintahan di Kabupaten Padang Lawas.
“Jadi kita melihat perkembangan dulu apakah Pak Bupati sudah bisa melaksanakan tugas. Wewenang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan,” jelas Asisten Basarin Yunus Tanjung.
Lanjutnya jika pemerintahan sudah optimal sebagaimana perihal surat Mendagri tersebut maka akan dilaporkan kepada Kemendagri. Jika ada masalah Pemprovsu melakukan pembinaan dan pengawasan dan hasilnya juga akan dilaporkan kepada Mendagri.(MN.01)
Baca Juga :
Diduga Korupsi DD Rp.594 juta, Kejari Palas Tahan Mantan Kades Gunung Manaon