Pelaku Pembunuh Siswi SMP Tertangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup
SERGAI.Mitanews.co.id ||
H F N als N (27) pelaku pembunuh AS siswi SMP di Pantai Cermin baru-baru ini akhirnya ditangkap pada Minggu (15/12/2024) pukul 19.30 WIB oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu saat gelar press release di Mapolres , Senin (16/12/2024).
Tim gabungan terdiri Sat Reskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H.M.H.
Tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas dan lokasi persembunyiannya. Pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka H F N als N di Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.
Tak sampai disana ,tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan pada saat itu tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan satu Supra warna hitam les merah tanpa plat serta sebuah bambu berukuran 3 meter.
Setelah tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan, tim membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polres Sergai untuk pemeriksaan.
Adapun motif tersangka tega membunuh korban dengan keji hanya untuk menguasai harta korban sepeda motor selanjutnya tersangka.Biadab nya lagi pelaku melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban.
Sementara penyebab kematian korban sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
Tersangka dipersangkakan Pasal
340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Adapun ancaman hukumannya
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup.(mn.44)***
Baca Juga :
Asisten Administrasi Umum Ikuti Resepsi Peringatan HUT Al-Jamiyatul Washliyah Ke-94