oleh

Pemkab Nias Barat Gelar Rapat Pembahasan Pemekaran Kecamatan

-Daerah-1,269 views

Nias Barat, mitanews.co.id |
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pasal 3 ayat (1) a pemekaran 1 Kecamatan menjadi 2 Kecamatan atau lebih,

Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar rapat pemekaran Kecamatan di Wilayah Kabupaten Nias Barat, bertempat di Ruang Afo Bappeda, Kamis (07/04/2022).

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya mengatakan bahwa adapun tujuan dilakukannya pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mendekatkan kantor Pemerintah Kecamatan dengan Desa.

Lanjut Bupati, ada dua kecamatan yang di mekarkan yaitu Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Sirombu. Dan untuk cikal bakal Kecamatan baru yakni Kecamatan Mandrehe Timur dan Kecamatan Kepulauan Hinako, ungkapnya.

Bupati berharap dengan diadakannya rapat pembahasan ini semua pihak yang terlibat dan terkait untuk saling bersinergi bersama dalam mendukung rencana pemekaran Kecamatan ini.

Diakhir arahannya, Bupati mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, agar semua tahapan dan persyaratan kiranya segera dipenuhi. Kasihan masyarakat yang jauh dari kantor Pemerintah Kecamatan mereka belum bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal, jelasnya

Pertemuan ini dihadiri Sekda Prof Dr Fakhili Gulo, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD, Para Camat, Kabag Tapem, Staf Ahli, para Kepala Desa dan Ketua PMNBI Faahakhododo Maruhawa serta hadirin lainnya.(ad)

Baca juga : Kejatisu Belum Terima Berkas Tahap II AAN, Ada Apa ?

News Feed