Padanglawas.Mitanews.co.id | Petugas gabungan Pengamanan Nataru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Padanglawas(Palas) perketat pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang melintas diwilayah hukum Polres Palas.
Pemeriksaan oleh petugas gabungan dipintu masuk perbatasan antara Kabupaten Rokan Hulu menuju Kabupaten Palas bagi pengendara pelaku perjalanan memastikan tanda bukti pedulilindung dengan menunjukan kartu vaksin Covid -19.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan,SIK.M.Si melalui Kasat Lantas,AKP Alfian Arbi didampingi Kasi Propam,Ipda G.Harahap menegaskan,pemeriksaan bagi setiap pengendara pelaku perjalanan terus diperketat dengan mengantongi bukti kartu vaksin yang terdaftar di pedulilindung.id.
“Petugas secara teliti melalukan pengecekan kartu vaksin bagi setiap pengendara,pemeriksaan ini akan terus diperketat dengan tujuan mencegah penyebaran Covid -19 dimasa pandemi saat ini,”tegasnya,Sabtu(25/12/2021).
Bagi siapa saja yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, maka sanksi pidana akan dijatuhkan.
Hal ini ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,”kata Alfian menekankan.
Untuk itu,lanjutanya masyarakat dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan tanpa menggunakan kartu vaksin palsu yang direkayasa.
” Tujuan pemeriksaan kartu vaksin ini untuk menekan penularan yang berpotensi penyebaran Covid -19 dari para pelaku perjalanan yang masuk atau keluar dari daerah Kabupaten Palas,” timpalnya.( fahmi )
Baca juga : Momen Jelang Tahun Baru,Alasan Pemdes Marjanji Tahan BLT