Pj Bupati Lantik Pengurus Baznas Tapteng
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Masa Bakti 2023-2028 resmi dilantik oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta, di ruang kerjanya, pada Senin 29 Januari 2024.
Pelantikan Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Keputasan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 95/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 Tentang Penetapan Pembina dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028.
Adapun Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilantik antara lain adalah H. Syahfari Hasibuan menjadi Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian Supratman menjadi Wakil Ketua I, serta M. Yusri Tanjung menjadi Wakil Ketua II, dan H. Ramli Samosir menjadi Wakil Ketua III.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menyampaikan Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Ridhonya, pelaksanaan acara pelantikan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028 ini dapat terlaksana dengan baik.
"Pada hari ini, Kepengurusan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Bakti 2023-2028 telah resmi dilantik untuk mengemban Amanah sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan Zakat yang telah dijabarkan dengan peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat," ucapnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengucapkan selamat bertugas kepada Pengurus Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah dilantik, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan menolong bapak bapak sekalian.
"Kami berharap Pengurus Baznas dapat lebih giat dalam melaksanakan tugas dengan cara menggali sumber sumber Zakat diluar Aparatur Sipil Negara," katanya.
Baznas juga diharapkan dapat lebih mensosialisasikan dapat lebih berkontribusi dengan berkomunikasi aktif dengan jajaran Organisasi Organisasi kemasyarakatan Islam.
" Kemudian pengelolaan dana yang di kelola oleh Baznas baik dari yang bersumber dari Zakat Mal (Harta) maupun Infaq dan Sedekah kiranya dapat dikelola secara akuntabel dan transparan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Tapanuli Tengah maupun kepada golongan Asnaf (Fakir Miskin, Mualaf, Amil, Riqab, Gharim, Fisabhillah, Ibnusabil) yang berhak menerima Zakat," ungkapnya.
Selain itu, Pj Bupati juga mengimbau dan mengharapkan agar kiranya pengelolaan dan penyaluran Baznas kedepan dijauhkan dari unsur-unsur politis, karena Baznas ini adalah organisasi yang disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Syariat Islam dalam rangka melaksanakan Syariat Islam, dan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Amanah ini kiranya dapat dijalankan dengan penuh kesadaran sebagaimana Sumpah kita takut kepada Allah SWT, jangan pernah kita menyalahgunakan Baznas untuk kepentingan kepentingan lain yang kiranya tidak sesuai dengan peruntukannya,"
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Sekdakab Tapanuli Tengah, para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, Kakan Kemenag Tapanuli Tengah, dan Ketua MUI Tapanuli Tengah.(MN.16)***
Baca Juga :
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Jabatan, Ketua DPRD Sibolga Surati Wali Kota