oleh

PN Rantau Prapat Eksekusi Objek Sengketa di Dusun Tasik

-Hukum-234 views

PN Rantau Prapat Eksekusi Objek Sengketa di Dusun Tasik

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat melaksanakan eksekusi objek sengketa NOMOR 7/Pdt.G/ Konst/2025 PN Rap Jo Nomor 10/Pdt.G//2020/PN Rap Jo Nomor 187/Pdt/2021/PT MDN Jo Nomor 447 K/Pdt/2023 Jo Nomor 201 PK/PDT/2024 di dusun Tasik 1 desa Asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel), Selasa 3 Juni 2025.

Eksekusi objek sengketa hadir ke dua belah pihak, yaitu Caroline (sebagai Penggugat) dan Sarifuddin (tergugat) mewakili almarhum Iskandar.

Selanjutnya juru sita Pengadilan Negeri Indra Lubis dan disaksikan oleh Sapriono Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Raditiawiguna juru sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, membacakan putusan Pengadilan Negeri terkait objek sengketa yang telah berkekuatan hukum.

"16 point yang menjadi objek sengketa dan hanya 13 point yang akan di lakukan eksekusi dan saat ini eksekusi objek sengketa point yang ke 2 dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap" kata Sapriono.

Eksekusi objek sengketa ini di dahului dengan prosedur ketat, termasuk penetapan aanmaning (peringatan) kepada termohon Eksekusi sebagaimana diatur oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dan sebelum nya sudah di laksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa) yang di hadiri oleh penggugat dan tergugat "tegas Sapriono.(Manullang)***

Baca Juga :
Rommy Van Boy : Pecat Camat dan Lurah Positif Narkoba

News Feed