MEDAN . Mitanews.co.id | Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan dokter berinisial G sebagai tersangka kasus vaksin di Medan Labuhan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif.
Penetapan tersangka itu pun diakui Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka satu orang yaitu Dokter G,” ujar Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Sabtu, (29/1/2022).
Selain dr G, lanjut dijelaskan Kapolda, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Demikian juga, jumlah korbannya kemungkinan besar lebih dari dua orang.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak,” jelasnya.
Polda Sumut, sebut Panca, juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu.
“Kita menyiapkan 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin namun dikembalikan 100 vial. Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” sebutnya.
Proses penanganan kasus ini, kata Kapolda, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI. Karena, kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” pungkasnya. (mn.09)
Baca juga : Kapoldasu Sebut lebih 1 Korban Kerangkeng Bupati Langkat Tewas