Padangsidimpuan.MitaNews.co.id | Timsus Polres Padangsidimpuan ringkus ARH (27) di Simpang Abdi Negara Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, Senin (18/7.2022), lantaran diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dari tangan warga Jalan BM. Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Padangsidimpuan Selatan, itu disita sejumlah barang bukti berupa 3 ball ganja seberat 2.870,30 gram, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone, serta 1 unit sepedamotor.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung menyebut, penangkapan dilakukan berkat adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh timsus dengan langsung bergerak ke TKP.
"Tiba di TKP, tampak seseorang sambil memegang tas. Petugas lantas menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap ARH, dan didapati satu tas warna hitam dan setelah dibuka ternyata berisi tiga bal ganja," jelas Kasi Humas, Rabu (20/7/2022) sore.
Selanjutnya, kata Kasi Humas, petugas menanyakan juga kepada ARH apakah ada barang bukti lain yang disimpan, namun oleh pelaku mengatakan hanya itu saja yang ada di dalam penguasaannnya.
"Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu unit handphone. Kemudian ARH berikut barang bukti dibawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Maria. [mn.11]
Baca Juga : Edy Rahmayadi Optimis Pakpak Bharat Bisa Jadi Produsen Jagung Utama Sumut