oleh

Polres Padang Lawas Terbitkan Larangan Jual Petasan dan Miras Selama Bulan Ramadhan

-Daerah-4,746 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) keluarkan maklumat Kapolres terkait penjualan petasaan dan Minuman Keras (Miras) serta larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan 1444 H.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Ps. Ka Subsi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada Mitanews.co.id, Rabu (12/04) mengatakan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan dan Miras serta pengoperasian tempat hiburan malam itu tertuang dalam Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi keamananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana," kata Ginda.

Sebagaimana diketahui, dalam maklumat Kapolres Palas dituangkan lima point larangan dan himbauan yang harus dipatuhi oleh masyarakat :

1. Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang yang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.

2. Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.

3. Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.

4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.

5. Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.(FH)

Baca Juga :
Buka Giat Paskah Nasional GPT 2023, Pj Bupati Tapteng Ajak Gereja Ikut Perangi Stunting

News Feed