Polres Samosir dalami Dugaan Pengerusakan Rumah Darma Ambarita
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kepolisian Resor (Polres) Samosir tengah mendalami kasus dugaan pengerusakan rumah milik warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Januari 2025 itu menyeret nama Darma Ambarita (34) sebagai korban. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Darma melaporkan bahwa rumahnya dirusak oleh pihak tertentu dengan cara menggali tanah di sekeliling rumah, yang mengakibatkan akses keluar-masuk rumah menjadi terhalang. Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal yang aman dan layak.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terbuka dalam penanganannya dan bekerja sesuai SOP,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Edward menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada penasihat hukum pelapor.
Dugaan pengerusakan tersebut berpotensi melanggar KUHP, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana.
“Kapan penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Yang jelas, kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif,” ujar Edward.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak atas tempat tinggal dan penegakan hukum yang berkeadilan di tingkat lokal.(HS)***
Baca Juga :
Gubsu Bobby Nasution Ajak Buruh Berkolaborasi Wujudkan Sumut Maju, Unggul dan Berkelanjutan