SERGAI.Mitanews.co.id | Sabu seberat 1050 Gram hasil tangkapan Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dimusnahkan ,Senin (12/12/2022) di ruang kerja Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.Demikian press reelis tertulis Bidang Humas Polres disampaikan kepada wartawan Senin malam.
Barang haram yang merupakan barang bukti kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender disaksikan oleh tim dari Bidang Labfor Polda Sumut, JPU Kejari Serdang Bedagai, penasehat hukum, penyidik pembantu dan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud,S.I.K, M.I.K dalam pemusnahan tersebut diwakili KBO Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu B. Manurung.
Pelaksanaan tes pembuktian keaslian barang bukti dilakukan tim Bidang Labfor Polda Sumut, Iptu R. Fani Miranda, ST.
Dari hasil pembuktian disebutkan bahwa barang bukti tersebut positif Metafetamina.
Usai dimusnahkan dengan mesin blender,barang bukti sabu tersebut dibuang ke kloset kamar mandi Sat Narkoba.
Adapun JPU dari Kejari Serdang Bedagai, yang hadir Jhordy Moses H. Nainggolan, S.H dan Farid, S.H.Sementara dari penasehat hukum, Sayful Ihsan, S.H.
Turut serta penyidik pembantu Sat Narkoba, Briptu Dimas Prayoga, S.H beserta penyidik pembantu Sat Narkoba lainnya.(mn.44)
Baca Juga : Sat Samapta Polres Palas Grebek Lapo Tuak, Warga Berhamburan