Polres Sergai Ungkap 7Kg Sabu Jaringan Internasional
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Satnarkoba Polres Sergai ungkap peredaran gelap tujuh kilogram shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan Sumatera Utara dengan tersangka ZH (39) dan RJAS (32) keduanya warga Labuhan Batu.
" Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," ungkap Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu. Senin, (26/8/2024) siang saat melakukan press release.
ZH dan RJAS ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 yang lalu.
" Salah satu pelaku, ZH warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara terpaksa ditembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," tegasnya.
Sementara RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan tidak melakukan perlawanan.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan ,AKBP Jhon Heri menambahkan , barang bukti sabu
seberat satu kilogram didapati petugas didalam mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate BK 1577 AAW yang terparkir diareal SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting.
Masih dari dalam mobil juga temukan sebuah tas hitam berisi sabu dan termasuk dari kediaman ZH yang beratnya enam kilogram.Total keseluruhan tujuh kilogram.
Menurut pengakuan pelaku, mereka dibayar Rp5 juta dalam setiap pengiriman atas perintah (R) selaku bandar sabu yang saat ini masih pengembangan oleh Satnarkoba Polres Sergai.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun kurungan, tutup Kapolres Sergai.(mn.44)***
Baca Juga :
Koptan Tunas Harapan Sergai Tembus Gabah 7-8 Ton per Hektar