oleh

Polres Sidempuan Gagalkan Transaksi Narkoba di Jalan Willem Iskandar

-Hukum, Kriminal-1,349 views

Padang Sidempuan, MitaNews.co.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan berhasil gagalkan transaksi narkoba, di di Simpang SMKS Abdi Negara, Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Sidempuan Utara, Padang Sidempuan, pada Kamis (3/11/2022).

Dua orang yakni E (36) warga Jalan Raja Endamora, Kelurahan Ujung Padang, Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan, dan MML alias Kemer (48), warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Bincar, Sidempuan Utara, Padang Sidempuan, diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung mengatakan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Simpang SMKS Abdi Negara kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut, personel Sat Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud. Tiba di sana, petugas melihat kedua terduga ketika itu dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

"Pada saat itu, begitu melihat terjadi pertukaran barang antara keduanya, seketika itu juga petugas meringkus E. Saat digeledah, hanya ditemukan uang di sakunya sebesar Rp 150 ribu," urai Kasi Humas, Rabu (9/11/2022).

Namun, sambung dia, petugas tak habis akal dan terus menginterogasi. Pada, akhirnya E mengaku ada menyimpan narkoba di dapur rumahnya. Dan, ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 8,46 gram.

Petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam, tiga buah sendok pipet, satu buah tas warna hitam satu buah timbangan digital kecil dan satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan beberapa plastik klip kosong.

Dari pengakuan pelaku E, barang bukti narkoba yang ada padanya diperoleh dari pelaku MML alias Kemer. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap Kemer yang coba melarikan diri dengan mengenderai mobil Toyota Rush.

Setelah terjadi kejar-kejaran, Kemer pun akhirnya berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan, petugad menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 buah plastik klip kosong, dan satu unit Handpone merk Nokia warna hitam.

”Saat ini, baik pelaku E dan Kemer maupun barang bukti yang disita dari keduanya sudah diamankan di mapolres. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Maria.[mn.11]

Baca Juga : Pemkab Asahan Melalui BPBD Dirikan 15 Unit Tenda Pengungsi Masyarakat yang Terdampak Banjir

News Feed