oleh

Sat Samapta Polres Palas Terima Piagam Dari PN Sibuhuan

-Daerah-1,593 views

Padang Lawas. Mitanews.co.id | Polres Padang Lawas melalui Sat Samapta mendapatkan Piagam Penghargaan atas Partisipasi, Perjuangan dan Keberaniannya dalam penegakan hukum membasmi penyakit masyarakat (PEKAT) di Kabupaten Padang Lawas (PALAS). Piagam tersebut di berikan lansung oleh Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan Erwin Pudyono Marwiyanto, SH.MH di kantor Pengadilan Negeri jalan KH. Dewantara lingkungan Vi, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Jumat 17/06-2022. PUkul 15.00 WIB.

Dalam penyampaiannya Kepala Pengadilan Erwin Pudyono Marwiyanto SH. MH, mengucapkan Kami dari Pengadilan Negeri Sibuhuan mengucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada Polres Padang Lawas khususnya kepada Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Muhammad Husni Yusuf beserta Anggota atas peran sertanya dalam penegakan hukum dan pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Padang Lawas no 07 Tahun 2015, pada Pasal 3 ayat 1 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol', kata Kepala pengadilan.

Ditambahkan Erwin, Apresiasi ini kami berikan berkat kerja sama dengan baik selama saya bertugas mulai Juni 2021 s/d Juni 2022. Semoga penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik atas dukungan semua pihak. Baik dari Pemerintah Daerah, Seluruh penegak hukum dan Masyarakat. Penyakit masyarakat dapat diberantas di Kabupaten Padang Lawas', Pungkas Erwin.

Sementara itu, Kapolres Padang Lawas. AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK.M,Si. melalui Kasat Samapta AKP. M.Husni Yusuf SH, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas pemberian piagam penghargaan terhadap Samapta Polres Palas.'kata Yusuf.

Disamping itu, Kata Kasat, Apapun yang kami lakukan dilapangan adalah merupakan tugas dan pengabdian kami sebagai petugas keamanan di dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Palas ini.

Dan ini semua tidak terlepas dari kerjasama serta dukungan semua pihak kepada kami, mulai dari dukungan, MUI, informasi Masyarakat, pemberitaan dari Madia, dan Bahkan Pengadilan ini yang memberikan ingkrah putusan kepada pelaku, sehingga penegakan Perda Palas ini dapat kami laksanakan di lapangan, dan kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada yang membantu kami, dan tak lupa hormat kami kepada Bapak Kapolres yang selalu memberika dukungan dan arahan didalam manjalankan tugas tugas kami di lapangan. ', Tutup Kasat Samapta M. Husni Yusuf,.SH.(FH)

Baca Juga : Wabup Asahan Pimpin Upacara HKN

News Feed