oleh

Sebulan, Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 13 Kasus 18 Tersangka

-Hukum-206 views


Sebulan, Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 13 Kasus 18 Tersangka

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Dalam kurun waktu satu bulan (Februari) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) beserta Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dengan 18 tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, di Polres Sergai, Jumat 28 Februari 2025 mengatakan, dari 13 laporan terdapat 18 orang tersangka, dimana laporan polisi dengan dua orang tersangka sudah berdamai.

" Sesuai dengan Prinsip Restorative Justice dan mencabut laporannya sehingga laporan tersebut tidak dilanjutkan perkaranya sampai kemeja persidangan sedangkan terhadap 16 orang tersangka lainnya akan dilanjutkan perkarana," ucap Kapolres Sergai .

AKBP Jhon Hery merinci, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak delapan laporan dengan 14 orang tersangka. Curanmor tiga kasus dengan dua tersangka dan pencurian biasa dua kasus dengan dua tersangka.

Sementara data dari reelis Humas Polres Sergai kepada wartawan , dari Polsek Tanjung Beringin kasus curanmor yang melibatkan dua pelaku Andika Pratama yang dua kali berulah Curat dan sekali Curanmor dan Rico Irfandi.

Selanjutnya kasus Curat di Perumahan Resident Firdaus Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah melibatkan pelaku Muhammad Azimi warga Citaman Jernih dan M Ridwan Butar-Butar penduduk Kelurahan Melati Perbaungan.

Dari Polsek Kotarih , satu laporan dengan empat tersangka dengan berbagai barang bukti.

Selanjutnya dari Polsek Dolok Masihul, tiga tersangka yang diamankan 18 Februari lalu yang mencuri kompresor dan tabung gas adalah Selamet, Supri dan Dedek dengan TKP Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi.

Dari Polsek Tanjung Beringin, dua pelaku pencuri handphone Juanda Saragih dan Tanto Julianto Hasibuan diamankan 7 Februari
beraksi di rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi.

Satu pelaku kasus pencurian handphone juga diamankan tersangka Jonar Silaban (24) warga Dusun II Desa Pematang Terang diamankan 12 Februari lalu.

Sementara pelaku Muhammad Dedi (28) seorang nelayan Jalan Sena yang masuk dalam perkarangan rumah yang terletak di Dusun I Desa Tebing Tinggi kecamatan yang sama kasusnya tidak dilanjutkan (Restorative Justice).

Masih dari Polsek Tanjung Beringin, kasus pencurian biasa dimana sebuah sepeda motor diamankan dengan TKP benteng sawah tepatnya Dusun II Desa Tebing Tinggi dengan tersangka Iwan Saputra (27) lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari Polsek Perbaungan, disampaikan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Maulianda (27) dengan barbut sebuah Springbed (tempat tidur), sebuah tempat tidur terapi, bak mandi plastik dan rak besi plat.

Kasus terakhir dari Polsek Pantai Cermin, Gunawan Nadapdap (31) warga Jln Anggarajim Kelurahan Prapat Kecamatan Girsang Simp Bolon Kabupaten Simalungun kasusnya tidak lanjut (Restorative Justive).(mn.44)***

Baca Juga :
Polres Sergai Peringati Isra Mi’raj 1446 H Sekaligus Punggahan dan Santuni Anak Yatim

News Feed