Tak Masuk Ranah Hukum, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Perambah Hutan
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan vonis bebas dua terdakwa kasus perambahan hutan yang diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Vonis bebas diberikan Hakim ke kedua terdakwa perambahan hutan di Dusun Siboru Toba Desa Sialang Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, yang menilai perkaranya tidak masuk ke ranah hukum pidana.
Putusan dibacakan langsung Hakim Ketua yang juga Ketua PN Padangsidimpuan Sylvianingsih. Dari hasil pertimbangan para saksi dan bukti dalam persidangan, ketiga Majelis Hakim vonis bebas kedua terdakwa.
Pertimbangan hukum berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, PP No. 23 Tahun 2021 serta Perpers No. 88 Tahun 2017, sebagaimana Perbuatan Terdakwa bukanlah suatu perbuatan pidana, dan penyelesaian permasalahan harus diselesaiakan dengan cara berifikasi dan identifikasi, karena menyangkut hak-hak pihak ketiga, sehingga harus deselesaikan dengan pemegang hak.
"Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam amar putusan.
Sidang kasus perambahan hutan dengan dua terdakwa yakni, Tohiruddin Siregar dan Rani Harahap warga Kabupaten Paluta digelar kembali di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dinyatakan vonis bebas.
Kuasa Hukum para Terdakwa Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago mengapresiasi Putusan PN Sidimpuan. Pertimbangan hukumnya sangat bagus mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sebagaimana Kuasa Hukum Terdakwa menghadirkan tiga orang saksi fakta dari Dusun Siboru Toba Desa Sialang dan saksi Ahli Pidana serta Saksi Ahli Hukum Agraria, begitu juga dengan alat bukti surat yang diajukan Kuasa Hukum para terdakwa.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak cukup bukti melakukan perambahan hutan, dimana berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa penyelesaian tanah tersebut harus memperhatikan hak-hak masyarakat terlebih dahulu sebelum akhirnya diselesaikan secara administrasi tanpa harus masuk ke ranah pidana.
"Menurut pendapat kami JPU gegabah dan ceroboh dan kurang smart begitu saja serta merta menerima dan menyatakan berkas perkara sudah sempurna untuk disidangkan," kata Kuasa Hukum Terdakwa.
Dikatakan, seharusnya JPU memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa ahli hukum pidana, ahli hukum kehutanan dan ahli hukum agraria dan melihat lokasi (objek perkara) sebelum menerima dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga semuanya jelas dan terang benderang tidak ada yang ditutupi.
"Perkara ini menurut hemat Kami terkesan dipaksakan, sehingga akhirnya onslag van rechts vervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), tindakan Para Terdakwa yg mengelola kebunnya yg diperoleh berdasarkan warisan dari almarhum Suaminya bukan tindak Pidana sebagaimana yg didakwakan JPU dalam Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua," tegas Kuasa Hukum.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kedua terdakwa.
Suasana haru bercampur bahagia pun terlihat menyelimuti Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpua, Senin (26/5) sore usai majelis hakim membacakan putusan. Jabat salam, peluk erat antara terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan.
Sementara itu, rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Tirta R Bintang dari kantor Tirta Law Office.
“Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan", ucap Tirta di halaman PN. Padangsidimpuan usai sidang.
Perkara ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan penggerebekan pada 21 Oktober 2024, setelah dilakukan penyelidikan keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Ironisnya saat perkara tersebut masih ditangani penyidik ada oknum Polisi yang menjanjikan mampu menghentikan perkara yang melibatkan keduanya.Dimana oknum tersebut meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp230 juta.
Tersangka sempat memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak tiga kali pada 21 November yang lalu. Namun sialnya, bukan perkara berhenti malah kasus yang melibatkan mereka naik ke pengadilan.
Kuasa Hukum berharap adanya sorotan dan ketegasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi harus melakukan examinasi tethadap JPU dan termasuk Polres Sipirok harus melakukan examinasi terhadap penyidik.
Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa tadi Malam 26 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Kuasa Hukum Terdakwa Ramses Karatago telah datang ke Kejaksaan Gunung Tua untuk meminta/mengeluarkan barang bukti yaitu 1 unit excavator.
Namun setelah bertemu pihak Kejaksaan belum mau mengeluarkan barang bukti berupa satu unit excavator dengan alasan putusan belum inkracht pada hal amar putusan PN Padangsidimpuan telah menyatakan mengembalikan barang bukti kepada Terdakwa I.
Maka harapan Kuasa Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RU memerintahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengembalikan barang bukti kepada Terdakwa I.
"Kami akan mendiskusikan dengan Klien Kami upaya hukum lainnya jika diperlukan," pungkas Kuasa Hukum. (mn.11)***
Baca Juga :
Intel Korem 022/PT Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun