1 Pelaku Pencuri Emas di Lubuk Rotan Diamankan, 2 Lidik
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan satu pelaku kasus pencurian emas di Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan, Jum'at 9 Agustus 2204 lalu. Sementara pelaku pelaku lainnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
C S als A (22) lelaki yang tinggal satu kampung dengan korban Desa Lubuk Rotan, diciduk Jumat 18 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady ,S.Tr.K di sebuah Cafe Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ipda Ibnu Irsady menerangkan pelaku ditangkap atas laporan korban Teti Jumilawati (35) yang kehilangan barang-barang berharga berupa emas dengan kerugian Rp21 juta dan uang tunai Rp1 juta. Hasil interogasi C S mengakui perbuatannya bersama "A" .
Saat kejadian, saksi Sariyem (69) memergoki pelaku A sedang dibelakang pintu rumah Teti seketika kabur dan diteriaki "maling" bahkan sempat mengejar. Pelaku kabur dengan sepeda motor Aris Prayogi, terang Ibnu Irsady.
Tak lama kemudian, korban yang pulang kerumah menemukan laci lemari di kamarnya telah terbuka.
Setelah diperiksa uang dan barang berharga emas telah hilang. Dugaan pun tertuju kepada CS yang telah mencuri sebagaimana kesaksian saksi.
Bahkan sore hari, lanjut Kanit I Pidum Sat Reskrim, sekitar pukul 15.00 WIB pelapor dan saksi bertemu dengan Aris Prayogi yang mengaku tidak terlibat. Menurutnya dirinya kebetulan melintas dan pelaku minta tolong dibonceng. Pelakupun langsung membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
Hasil curian telah dijual di Toko emas yang terletak di Percut Sei Tuan Medan seharga Rp12 juta bersama seorang pelaku R. Kepada R pelaku memberikan imbalan Rp300 ribu yang menemani menjual emas korban.
Terpisah, PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menambahkan tersangka C S als A menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk Membeli 1 (satu) unit handphone dan membeli miras serta narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka.
Tersangka C S als A melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Zulfan Ahmadi. (mn.44)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji yang Canangkan Dinas Kesehatan