TAPANULI TENGAH .Mitanews.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dari salah satu gang di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, saat akan melakukan transaksi narkotika, pada hari Selasa (08/02/2022) sore.
Kedua laki-laki yang diamankan tersebut yakni AHB alias R (20 thn) dan NH alias O (25 thn), keduanya merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan resmi Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning kepada rekan-rekan media melalui WhatsApp Group (WAG), pada hari Rabu (09/02/2022).
“Awalnya petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning.
Untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwono, SH, MH langsung menugaskan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, personil yang ditugaskan langsung menuju lokasi yang menjadi target guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki laki dari lokasi yang telah ditargetkan tersebut berikut barang bukti narkotika jenis ganja dari tangan laki-laki tersebut.
“Setelah kedua laki-laki itu diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.45 WIB, kemudian petugas kita melakukan penggeledahan, baik itu badan maupun lokasi sekitar. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kita menemukan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja seberat (100 gram) yang dibungkus dengan kertas nasi dari tangan sebelah kanan laki-laki tersebut yang mengaku bernama NH alias O dan juga menemukan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk redmi warna biru dari dalam kantong celana sebelah kiri laki-laki berinisial NH alias O. sementara itu, dari laki-laki berinisial AHB alias R tersebut, petugas kita juga menemukan 1 (satu) unit HandPhone (HP) mwrk Redmi warna silver,” beber AKP Horas Gurning.
Setelah dilakukan introgasi kepada kedua orang laki-laki tersebut, mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua laki-laki yang telah diamankan tersebut beserta barang bukti narkotika jenis ganja itu selanjutnya digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.( mn.16)
Baca juga : 4 Perampok Toko Emas Simpang Limun Diadili