Dari Jejak Senso ke Mapolres: Polisi Bongkar Dugaan Illegal Logging di Partukko Naginjang
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Jejak aktivitas penebangan kayu di kawasan Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, berujung pada pengungkapan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir.
Kasus tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., di Aula Lantai II Mapolres Samosir, Senin (10/8/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin senso, oli bekas serta broti/kayu hasil olahan yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan penebangan kayu secara tidak sah.
Kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial.
Informasi Medsos Ditindaklanjuti
Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean, S.H.,M.H
menjelaskan, Sabtu (1/8/2026), Tim Kring Serse bersama Unit Tipiter memperoleh informasi mengenai dugaan penebangan hutan negara secara tidak sah di wilayah Desa Partukko Naginjang.
Informasi tersebut tidak berhenti sebagai kabar di media sosial. Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah orang dengan aktivitas berbeda. Sebagian diduga sedang melakukan penyensoran kayu, sementara lainnya menggeser hasil olahan.
Empat orang kemudian diamankan. Barang-barang yang ditemukan turut dibawa ke Mapolres Samosir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari berikutnya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Tipiter membuat Laporan Polisi Model A.
Menurut Kasat Reskrim, langkah tersebut dilakukan karena dalam perkara dugaan penebangan hutan negara, negara ditempatkan sebagai pihak yang dirugikan sehingga proses hukum dilanjutkan berdasarkan temuan kepolisian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya peristiwa pidana.
Empat Tersangka, Satu Orang Dipulangkan
Polisi menyebut empat orang yang diamankan berinisial RG (43), HMS, HMPS dan WTB.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga memperoleh informasi mengenai seorang berinisial JS yang disebut berperan sebagai penghubung bagi tiga orang lainnya.
Namun penyidik menyatakan JS tidak ditemukan melakukan aktivitas dalam kegiatan tersebut. Karena itu, JS tidak disebut turut serta dalam perkara dan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.
Sementara RG dan HMPS disebut memiliki peran dalam penebangan dan pengolahan kayu menjadi barang jadi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Bukan Hanya Kayu, Polisi Juga Tampilkan Miras
Press release tidak hanya membahas perkara kehutanan.
Polres Samosir juga memperlihatkan barang bukti berupa minuman dalam botol berlabel minuman keras yang diamankan dari salah satu tempat hiburan wisata.
Menurut keterangan kepolisian, tempat hiburan tersebut diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.
Barang bukti tersebut turut ditampilkan kepada wartawan sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai hasil kegiatan kepolisian.
Kapolres: Press Release Akan Digelar Setiap Bulan
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan kegiatan press release akan dilakukan secara rutin, setidaknya sekali dalam sebulan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian dan insan pers.
“Press release ini salah satu cara menjalin hubungan dengan teman-teman wartawan sehingga semakin dekat dan komunikasi semakin nyambung,” ujar Rina.
Menurut dia, sinergi tersebut penting karena informasi dari masyarakat maupun wartawan dapat menjadi bagian dari informasi awal bagi kepolisian. Sebaliknya, hasil kerja kepolisian juga dapat diketahui masyarakat melalui media.
“Saya sangat bersyukur kepada teman-teman wartawan karena kita dapat bersinergi,” katanya.
Penyelesaian Perkara Disebut Capai 191 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan laporan gangguan kamtibmas dari Biro Operasi Polda Sumatera Utara, penyelesaian tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir disebut mencapai 191 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Rina, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelesaian perkara, kata dia, tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui restorative justice (RJ). Namun untuk perkara yang harus dilanjutkan, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan, termasuk hingga tahap P-21.
“Kita bagaimana bisa melayani masyarakat dengan menyelesaikan melalui RJ dan P-21 di Samosir. Jangan ada lagi kekerasan, apalagi penikaman,” ujarnya.
Bagi kepolisian, keterbukaan melalui press release bukan sekadar menyampaikan keberhasilan penindakan.
Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bagian dari membangun komunikasi dua arah dengan media dan masyarakat.
Sebab informasi keamanan bukan hanya milik aparat.
Ketika masyarakat melihat, wartawan mencatat, dan polisi menindaklanjuti, maka informasi dapat menjadi pintu awal untuk menjaga Samosir tetap aman.***















