PN Rantauprapat Gelar Sidang Pencurian Kelapa Sawit, 4 Saksi Diperiksa
RANTAUPRAPAT.Mitanews.co.id ||
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit yang melibatkan tiga terdakwa, yakni AD alias Betmen (40), OA alias Oloan (28), dan RA alias Ompong (23).
Kejadian bermula di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Sabtu, 9 Mei 2026. Sidang dilakukan secara tele conference.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Janner Sinaga, S.H., Okki Saputra, S.H., dan Feri Siregar, S.H. Agenda sidang adalah pemeriksaan empat orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Rantauprapat, Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H. Sidang berlangsung di Ruang Vonis Kejaksaan Negeri Labusel pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah:
1. M. Yamin alias Iyan — pemilik kebun kelapa sawit
2. Joko Wisnu Heru Herlambang — pekerja di kebun milik M. Yamin
3. Henri Sinaga — anggota Polsek Torgamba Polres Labusel
4. Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos — pemilik kendaraan sekaligus pembeli kelapa sawit dari para terdakwa
Saat diperiksa, M. Yamin memastikan bahwa kelapa sawit yang dicuri adalah miliknya. "Benar, sawit yang diambil ketiga terdakwa itu milik saya," ujar M. Yamin.
Ia menceritakan kronologi kejadian: "Berawal informasi yang saya terima dari Polsek Torgamba bahwa para terdakwa telah ditangkap. Saya pun langsung berangkat ke lokasi bersama Joko Wisnu Heru Herlambang, didampingi anggota kepolisian. Sesampainya di kebun, kami melihat sendiri kelapa sawit saya telah dicuri."
Sementara itu, Joko Wisnu Heru Herlambang mengungkapkan bahwa warga setempat sebelumnya sangat resah akibat maraknya pencurian kelapa sawit yang merugikan.
"Sebelum terdakwa ditangkap, masyarakat di Dusun Bakaran Batu sangat gelisah, bahkan hampir tidak mendapatkan hasil panen. Setelah ketiga terdakwa ditangkap, produksi kelapa sawit milik M. Yamin dan warga lainnya di sana kini meningkat kembali," jelasnya.
Anggota Polsek Torgamba, Henri Sinaga, menjelaskan proses penangkapan: "Ketiga terdakwa kami tangkap di dalam sebuah mobil pick up berwarna hitam yang sarat muatan kelapa sawit. Mereka baru saja keluar dari kebun warga, tidak jauh dari lahan milik M. Yamin."
Saksi keempat, Lisne Br. Butarbutar alias Mak Carlos, mengakui bahwa mobil pick up yang digunakan para terdakwa adalah milik anaknya.
"Mobil pick up hitam itu milik anak saya. Saya yang menyewakannya kepada terdakwa tanpa sepengetahuan anak saya. Selain itu, saya juga kerap membeli kelapa sawit dari ketiga terdakwa sebelum mereka tertangkap," ungkapnya di hadapan sidang.
Ketika Majelis Hakim menanyakan tanggapan para terdakwa terhadap keterangan saksi, ketiganya membenarkan dan tidak keberatan atas seluruh keterangan tersebut.
Hakim kemudian menunda sidang selama satu minggu ke depan, yaitu pada 3 September 2026. Lisne Br. Butarbutar juga diperintahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi terkait bukti kepemilikan mobil pick up tersebut.***
Baca Juga :
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan Berupa Beras Secara Serentak di Dua Kecamatan




















