Padang Lawas.Mitanews.co.id | Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menggelar rekonstruksi pembunuhan YSS (30) oleh tersangka ABN alias Cungcong (37). Dalam rekonstruksi tersebut Cungcong memperagakan 21 adegan.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH menyebut kasus yang terjadi pada hari selasa 28 februari 2023 di sebuah pondok, Lingkungan VI Kecamatan Barumun di dekat kantor BPS dilakukan 21 adegan mulai dari awal mereka berjumpa sampai dengan proses pembunuhan.

" Ada 21 adegan kita lakukan mulai dari pertemuan tersangka dengan korban sampai dengan Cungcong menghabisi nyawa YSS," ucap Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH di TKP pengganti halaman kantor Reskrim Mapolres Palas, Kamis, (25/05).
AKP Hitler menyebut selama proses reka adegan itu pihaknya tidak menemukan adanya fakta baru. Semua masih sesuai dengan pengakuan Cungcong dengan motif pembunuhan karena cemburu.
ABN alias Cungcong bekap mulut YSS sampai tewas

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Cuncong membunuh YSS dengan cara membekap mulut YSS selama lima menit hingga tewas. kemudian Cungcong memukul dada korban menggunakan batu runcing.
Kejadian itu bermula saat YSS menghubungi Cungcong melalui panggilan telephon, dalam panggilan itu YSS mengatakan "Sempat gak abg jumpain adk", kemudian Cungcong menjawab " bisa, siap maghrib sesudah saya jemput uang sawit".
Kemudian, dengan menggunakan sepeda motor, keduanya beriringan menuju TKP di lingkungan VI Kecamatan Barumun tepatnya di sebuah pondok dekat kantor Statistik.
" Di pondok itu, posisi YSS duduk membelakangi Cungcong yang sedang tiduran dengan tidak mengenakan kaos. Kemudian keduanya saling berganti hp, pada saat itu Cungcong bertanya," kenapa photomu kau bagikan ke pria lain (lewat chat whatsApp dan Messenger) sontak YSS mencoba merebut HPnya yang dipegang tersangka," ucap penyidik pada reka adegan tersebut.
Cemburu, dan tidak terima sikap YSS, Cungcong meraih kaosnya kemudian membekap mulut YSS hingga lima menit lamanya.
"Setelah membekap mulut YSS, korban yang sudah tidak bernyawa jatuh bersama tersangka dari atas gubuk. Saat keduanya terlentang di tanah tersangka meraih batu kemudian memukul dada korban hingga dada korban terdapat luka mengaga," urai penyidik.
Kasat Reskrim mengungkapkan Cungcong diancam hukuman 15 tahun penjara.
" Cuncong dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian," dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Jelas AKP Hitler Hutagalung.
Adegan rekonstruksi, Cungcong didampingi penasehat hukum Syafaruddin Hasibuan SH, disaksikan perwakilan Kejari Palas, keluarga korban dan tersangka.(FH)
Baca Juga :
Pemkab Nias Utara Laksanakan Ujian Dinas Dan Penyesuaian Ijazah