oleh

5 Anggota Genk Motor KPN Tahun Baru di Penjara

-Kriminal-1,390 views

Medan.Mitanews.co.id | Sebanyak lima anggota Genk Motor Kami Punya Nyali (KPN) terpaksa merayakan tahun baru di penjara.

Pasalnya, lima anggota Genk Motor KPN ini terlibat tawuran yang menelan korban jiwa di Jalan Kelambir V pada Minggu, (26/12/2021) lalu.

Informasi dihimpun, Kamis, (40/12/2021), tersangka yang merupakan anggota Genk Motor tersebut diamankan dari berbagai lokasi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata yang dikonfirmasi membenarkan adanya anggota Genk Motor yang terlibat tawuran di Jalan Kelambir V diamankan.

“Benar. Lima anggota Genk Motor itu diamankan oleh personel gabungan Polsek Sunggal dan Polsek Medan Helvetia pada hari Senin, (27/12/2021),” ujar Kompol Chandra.

Dijelaskan Chandra, berdasarkan pemeriksaan, ada lima orang lagi anggota Genk Motor terlibat tawuran yang menyebabkan tewasnya Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

“Saat ini, kelima orang dimaksud masih diburu. Karena itu, kita mengimbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kita tidak segan meninindak tegas para pelaku,” jelas Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, kelima orang yang diamankan tersebut merupakan anggota Genk Motor Kami Punya Nyali (KPN).

“Adapun identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas Tim gabungan yaitu masing-masing beinisial AT (26), warga Jalan Jawak Komp Tomang Mas 3 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sei Sekambing, RH (18), warga Jalan Klambir V Gang Usman, R (18), warga Jalan Gaperta Ujung Gang Kenanga. Kemudian P (17), warga Jalan Klambir V Gang Manggis dan M E S D (17), warga Jalan Klambir V Gang Tower,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sebelumnya, tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Klambir V Raya pada Minggu (26/12/2021) dini hari.

Berdasarkan informasi masyarakat, kejadian berawal dari sekelompok pemuda yang berkumpul di simpang Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta.

Saat kejadian, korban, Dedi Rukandi (53) hendak melerai pertikaian antarpemuda di lokasi tersebut. (mn.09)

Baca juga : Cabuli 6 Siswi SD, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun

News Feed