Keluarga Almarhum Perangkat Desa Pertanyakan Dokumen Klaim JKM dan Siltap, Dumas Resmi Diterima Polres dan Inspektorat Palas
SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||
Keluarga Almarhum Paryadi, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Padang Lawas dan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, Selasa (29/7/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh anak kandung almarhum, Monica Juni Pratiwi, yang meminta kejelasan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama ayahnya, serta status kepegawaian dan hak-hak keuangan almarhum selama menjabat sebagai perangkat desa.
Dumas yang ditujukan kepada Kapolres Padang Lawas diterima melalui Bagian Kesatuan Administrasi Umum (Kasium) Polres Padang Lawas. Sementara pengaduan yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas diterima oleh Sekretaris Inspektorat, Tri Hendra Apria Dinata, SKM, M.Kes.
Dalam pengaduannya ke Polres Padang Lawas, Monica meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Paryadi yang meninggal dunia pada 17 Agustus 2025.
Monica menyebut dirinya bersama adiknya, Moning Dia Ningsih, pernah melihat dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan klaim JKM saat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Saat itu keduanya menemukan adanya tanda tangan yang tercantum atas nama mereka.

Namun Monica dan Moning menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani dokumen atas nama mereka.
Atas dasar itu, Monica meminta kepolisian melakukan penelusuran terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan pencairan manfaat JKM, termasuk pihak yang mengurus klaim, dasar penetapan ahli waris, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan pencairan manfaat tersebut.
Sebelum menyampaikan pengaduan, paman Monica dan Moning Nur Said (45) mengaku telah berupaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan klaim JKM. Namun hingga kini keluarga belum memperoleh salinan dokumen yang dimaksud.
"Kami hanya ingin mengetahui dokumen apa yang digunakan, siapa yang mengurusnya, dan bagaimana prosesnya. Karena sampai sekarang kami belum memperoleh salinan dokumen yang digunakan dalam pengajuan klaim tersebut," ujar Nur Said paman Monica
Selain melayangkan Dumas ke Polres Padang Lawas, Monica juga menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terkait status kepegawaian, pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), serta hak-hak keuangan Almarhum Paryadi selama menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ujung Batu IV Aliaga.
Dalam pengaduan tersebut, Monica meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi terhadap status kepegawaian ayahnya, realisasi pembayaran Siltap dan hak-hak keuangan lainnya, serta tindak lanjut administrasi yang berkaitan dengan jabatan almarhum sebagai perangkat desa.
Keluarga juga mengaku baru mengetahui adanya surat pengunduran diri Almarhum Paryadi tertanggal 24 April 2025 pada Juli 2026 setelah menerima salinan dokumen tersebut dari Plt Camat Hutaraja Tinggi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Monica, hingga saat ini keluarga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status kepegawaian almarhum setelah surat pengunduran diri tersebut dibuat, termasuk mengenai administrasi pemberhentian, penggantian jabatan, maupun pembayaran hak-hak keuangan yang menjadi hak almarhum selama menjabat sebagai perangkat desa.
Kuasa pendamping Monica dan Moning, Robert Nainggolan berharap pihak terkait dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan yang disampaikan keluarga.
"Kami berharap pihak terkait dapat menelusuri secara jelas bagaimana status pembayaran Siltap almarhum semasa menjabat sebagai perangkat desa hingga meninggal dunia. Demikian juga mengenai proses klaim JKM yang telah dicairkan. Keluarga ingin memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi maupun pengurusan dokumen yang berkaitan dengan klaim JKM dan hak-hak Almarhum Paryadi dapat memberikan keterangan sesuai fakta apabila nantinya dimintai klarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Saat menerima pengaduan tersebut, petugas Kasium Polres Padang Lawas menyampaikan bahwa surat pengaduan telah diterima dan akan segera diteruskan kepada Kapolres Padang Lawas untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surat sudah kami terima dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolres," kata petugas Kasium kepada keluarga pelapor.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, Tri Hendra Apria Dinata, SKM, M.Kes, menyampaikan bahwa surat pengaduan yang disampaikan Monica telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada Inspektur Kabupaten Padang Lawas.
"Surat sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada Bapak Inspektur untuk meminta petunjuk dan arahan terkait tindak lanjutnya. Setiap perkembangan nantinya akan kami informasikan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Padang Lawas maupun Inspektorat Kabupaten Padang Lawas belum memberikan tanggapan terkait substansi pengaduan yang disampaikan keluarga Almarhum Paryadi. Namun kedua instansi telah menerima pengaduan tersebut dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan masing-masing untuk memperoleh arahan serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.***
Baca Juga :
Gelar Diskusi Publik, AMP Satukan Visi Tokoh Perantau Demi Kemajuan Padang Lawas




















