oleh

HBB Soroti Polres Tapteng dan Sergai Terkait Penanganan Dua Kasus Kematian, Akan Gelar Aksi di Polda Sumut

-Hukum-382 views

HBB Soroti Polres Tapteng dan Sergai Terkait Penanganan Dua Kasus Kematian, Akan Gelar Aksi di Polda Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB) menyoroti penanganan dua kasus kematian yang ditangani Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami bersama keluarga korban akan menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian Polda Sumut terhadap dua kasus yang hingga kini dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Lamsiang dalam konferensi pers di Kantor DPP HBB, Medan, Selasa (11/8/2026).

Kasus pertama yang menjadi perhatian HBB adalah laporan polisi Nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026 terkait kematian Boy Simamora. Menurut Lamsiang, hingga kini keluarga masih mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut pada awalnya muncul dugaan korban meninggal akibat diterkam buaya. Namun, menurutnya, hasil visum yang diterima keluarga tidak mendukung dugaan tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pasti kematian korban.

"Kami meminta penyidik mengungkap secara terang penyebab kematian korban dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana," katanya.

Lamsiang juga menduga terdapat hambatan dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah saksi yang sebelumnya diketahui mengetahui peristiwa itu kini tidak lagi berada di lokasi.

"Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah membuat terang suatu tindak pidana. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Selain kasus Boy Simamora, HBB juga menyoroti penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hiras pada Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Lamsiang, korban yang mengendarai sepeda motor diduga terjatuh setelah melintasi area perbaikan jalan yang disebut tidak dilengkapi rambu peringatan. Korban kemudian terlindas truk hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, HBB meminta Polda Sumut mengambil alih penyidikan dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani Polres Sergai.

"Kami meminta seluruh pihak yang diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi diperiksa secara objektif, termasuk pengemudi truk maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan perbaikan jalan apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Lamsiang juga mengkritisi adanya dokumen yang diterima keluarga korban yang menurutnya menimbulkan kebingungan karena korban disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.

Melalui aksi yang akan digelar, HBB berharap Polda Sumut memberikan atensi terhadap kedua kasus tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Kami mengajak masyarakat yang peduli terhadap keadilan untuk bersama-sama mengawal pengungkapan kasus Boy Simamora dan Hiras sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Baca Juga :
Polres Padang Lawas Utara Terima Audiensi BNNK Tapanuli Selatan, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

News Feed