PALAS.Mitanews.co.id ||
Seorang residivis ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) karena kedapatan membawa paket sabu dan ganja siap edar.
Terduga bermarga Hutasuhut (33) warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun ditangkap di lorong Pendidikan tepatnya dibelakang SD N 01 Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Sabtu (17/09) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar,SH mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
" Pelaku tidak berkutik saat personil Satres Narkoba melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti," katanya kepada Mitanews.co.id, Minggu (17/09).
Barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,74 gram, tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja seberat 1,87 gram
Barang bukti lainnya, satu unit hp android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp. 100.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet sedotan berbentuk sekop.
Agus menyebut, Penyidik menjerat Hutasuhut dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
" Hutasuhut selain merupakan residivis Narkoba, Ia juga pernah terlibat kasus pembunuhan. Akibat perbuatannya Hutasuhut kami tahan untuk proses lebih lanjut," tandas AKP Agus M Butarbutar.(FH)
Baca Juga :
Perebutan Juara 3 dan 4, Two Brothers Berhasil Menang 4-1 Hadapi Sorkam United