Nias Barat, mitanews.co.id |
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Jumat (20/05/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua DPRD Tolosokhi Halawa, S.Pd.
Bupati Khenoki Waruwu mengatakan, sebagaimana ketentuan pada pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sedangkan pada pasal 153 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengawasan LHP-BPK, DPRD berhak mendapatkan LHP yang dilakukan oleh BPK.
Berdasarkan pertimbangan pada ketentuan perundang-undangan tersebut, Bupati mengharapkan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar memperbaiki dan menindaklanjuti catatan-catanan BPK sesuai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing.
Bupati menekankan kepada seluruh OPD dan kepada oknum ASN, yang terdapat temuan atau catatan agar diselesaikan sebelum 60 hari, apabila tidak diindahkan, jangan sesali saya, maafkan saya, saya akan evaluasi, demi kebaikan kita bersama, tegasnya
Sambungnya, bukan disengaja, tapi kelemahan itu, harus kita jawab, harus kita perbaiki, kata Bupati
Selanjutnya, Bupati mengajak semua pihak terutama PNS agar memaknai WTP sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Bupati berharap, semoga ini menjadi motivasi dan penyemangat, untuk lebih bekerja keras lagi, guna mempertahankan predikat ini, sehingga tahun depan dapat kita pertahankan capaian ini secara berkelanjutan.(ad)
Baca juga : Danlanal Sibolga Bertindak Sebagai Irup Hari Kebangkitan Nasional ke-114 Kota Sibolga Tahun 2022