oleh

Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja : Demo Pupuk Bersubsidi Ditunggangi Mantan Pemilik Kios Bermasalah

-Daerah-184 views

Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja : Demo Pupuk Bersubsidi Ditunggangi Mantan Pemilik Kios Bermasalah

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Ganda Parulian Hutagalung, menyebut tudingan pungutan liar dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat ditunggangi mantan pemilik kios pupuk yang dinilai bermasalah.

Pernyataan itu disampaikan Manap menanggapi aksi damai sekelompok massa di Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Manap, isu dugaan pungli sengaja digulirkan oleh mantan pemilik kios pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang izinnya telah dicabut.

"Isu pungli ini sengaja digembar-gemborkan untuk mengaburkan fakta di lapangan," ujar Manap, Jumat 15 Mei 2026.

Manap mengatakan CV Putri Bumi Sriwidjaja merupakan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat.

Ia menyebut salah satu peserta aksi, Dedi Suhendra, merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Menurut Manap, berdasarkan berita acara stok opname pupuk bersubsidi di kios tersebut, tercatat sisa stok pupuk Urea sebanyak 33,51 ton dan NPK 39,77 ton.

Namun, saat inventarisasi pada 30 Januari 2026, kata dia, stok fisik pupuk tidak ditemukan di gudang kios.

"Kuat dugaan terjadi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk sejak Agustus hingga November 2025," jelas Manap.

Ia menegaskan pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Keanggotaan di luar e-RDKK tidak dibenarkan menerima pupuk bersubsidi. Jika terbukti menyalurkan di luar ketentuan, ada sanksi tegas," tegasnya.

Manap juga menyebut kios pupuk tidak diperbolehkan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, izin kios milik Dedi dicabut setelah melalui proses peringatan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan distribusi sekitar 70 ton pupuk bersubsidi.

Ia mengatakan setiap penebusan pupuk wajib dilaporkan melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers) untuk memastikan transparansi distribusi.

Selain menanggapi tudingan pungli, Manap turut menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Langkat yang dinilainya menerima aspirasi massa tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta di lapangan.

"Seharusnya semua pihak mengedepankan bukti dan data agar persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi liar," keluhnya.

Manap menduga aksi massa tersebut sarat kepentingan pribadi pihak tertentu yang terkait persoalan distribusi pupuk bersubsidi.

Ia memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi itu kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama sejumlah kios binaan di Kabupaten Deliserdang, Langkat, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) penyaluran pupuk bersubsidi.

Penandatanganan itu turut dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), account executive wilayah Langkat dan Deliserdang, serta perwakilan Dinas Pertanian setempat.***

Baca Juga :
Mendalami Julukan “Cobra” Muhammad Edison Ginting: Filosofi Pers yang Disegani karena Integritas

Foto: Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Ganda Parulian Hutagalung

News Feed