Padang Lawas.Mitanews.co.id ||
Puluhan wartawan dan juga aktivis Mahasiswa datangi Mapolres Padang Lawas (Palas), mengggelar aksi sodilaritas meminta Polres Palas segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan.
Wartawan yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) disambut langsung Kabag Ren Kompol P Simarmata, Kasi Propam Iptu G Harahap, Kasat Intel AKP Sahala Harahap, KBO Reskrim Iptu Suyetno, Kanit Pidum IPDA BC Nasution SH,.MH di ruangan Reskrim Mapolres Palas, Kamis (22/06/23).
Perwakilan Wartawan Ramli Lubis dalam audiensi tersebut mengatakan maksud kedatangan mereka ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang penganiayaan terhadap wartawan Jurnal Polri M Husin Tanjung di Pos Palang milik PT MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.
"Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya," Sebut Ramlan.
Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum, lanjutnya.
"Atas dasar itu para wartawan dari Rohul-Palas. Bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 bahwa "Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," jelas Ramlan.
Senada dengan Ramlan, Kordinator Aksi Freddy MS berharap agar kasus penganiayaan terhadap wartawan ini segera ditangkap dan diproses dengan hukum yang berlaku.
Menjawab kedatangan wartawan dan aktivis, Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH melalui KBO Reskrim Iptu Suyatno mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dengan LP/B/37/IV/2023/SPKT/SESOSA/PALAS/SUMUT sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara yang kita gelar pada tanggal 18-06-23, Dugaan kasus penganiayaan tersebut sudah kita tingkatkan dari lidik ke tahap sidik, kata Suyetno.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan setelah masuk dalam tahap sidik tentunya akan segera kita proses tahapan-tahapan selanjutnya dan tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan Polsek Sosa, tegasnya.
"Kedatangan rekan-rekan dari media dan adek mahasiswa sudah kita sampaikan ke Kasat Reskrim yang kebetulan pada saat ini sedang mengikuti kegiatan di Polda Sumut," ujarnya.
Kemudian, ucap Suyetno Kasat Reskrim menyampaikan pesan dan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan semua yang telah mengawal kasus ini, Pungkasnya.(FH)
Baca Juga :
Tim Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial