oleh

Insan Pers Desak Polisi Segera Panggil Kakan Kemenag Palas

-Daerah-1,702 views


Insan Pers Desak Polisi Segera Panggil Kakan Kemenag Palas

PALAS.Mitanews.co.id ||


Insan Pers meminta pihak Polres Padang Lawas untuk segera menindaklanjuti laporan terkait Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag), Abdul Manan yang diduga melakukan pencemaran nama baik profesi Jurnalistik.

Beberapa wartawan yang bertugas di Palas menilai sosok Kakan Kemenag (red) yang arogan, tempramen serta melecehkan profesi Jurnalistik sangat bertolak belakang dengan Menag RI H Yaqut Cholil Qoumas serta Kakanwil Sumut H Ahmad Qosbi yang selalu santun bila diwawancara wartawan.

" Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus segera di proses, wartawan sebagai kontrol sosial bertugas dalam hal memberikan informasi publik serta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, oknum Kakan Kemenag tidak seharusnya bersikap nyinyir," ujar Dego Naibaho (Medanbisnisdayli), Azis (Media Polmas) dan Abdussalam Siregar (Madina Pos), Faisal Hidayat (Mitanews.co.id), Jumat 02 Februari 2024.

Dego menilai Kakan Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dego berharap agar Kakanwil Sumut segera menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kakan Kemenag Palas.

" Arogansi ini tidak bisa dibiarkan karena akan memberikan contoh bagi pejabat lain khususnya di Padang Lawas," harapnya.
Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi menyebutkan laporan tersebut secepatnya ditindaklanjuti.

" Segera kita proses dan tindaklanjuti," sebut Hitler saat dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp.

Sebelumnya, Robert bersama Dego Naibaho (Medanbisnisdayli), Faisal Hidayat (Mitanews), Azis (Media Polmas) mencoba mengkonfirmasi Kakan Kemenag terkait pemberian ijin penggunaan lapangan MAN dan MTsN Palas untuk dijadikan event Indonesia manortor festival, budaya dan UMKM Tabagsel tahun 2024 yang digelar mulai Sabtu 27 - 31 Januari 2024.

Saat dimintai keterangan, Kakan Kemenag terkesan menuduh wartawan hanya berasumsi sendiri dan menyudutkan dia.

Kakan Kemenag justru berasumsi pribadi dengan mengatakan seandainya ada orang yang mengatakan Wartawan seperti sampah hanya meminta uang makan saja.(FH)***

Baca Juga :
Usai Sholat Jumat dengan Jokowi, BKPRMI Silaturahim dan Makan Siang Bersama 10.000 Jemaah di Masjid Istiqlal Jakarta

News Feed