oleh

Kadis Kesehatan Palas Dilaporkan ke Kejatisu

-Peristiwa-4,176 views

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Amelia Roitona Nasution SKM dilaporkan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumut (GPMP-SU) ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Ketua GPMP-SU, Ismail Pandapotan Siregar kepada Mitanews.co.id mengungkapkan Laporan dengan Nomor 09/B/GPMP-SU/IX/2023 terkait pengadaan dan pengerjaan beberapa proyek Dinas Kesehatan Palas diduga kuat bermasalah.

" Saya melaporkan Plt Kadis Kesehatan Palas, Amelia Roitona Nasution atas dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan beberapa Proyek di Dinas Kesehatan Palas," kata Ismail usai membuat laporan ke Kejatisu, Rabu (06/09).

Selain melaporkan Kadis Kesehatan Palas, Ismail juga turut melaporkan pemenang tender proyek Dinas Kesehatan, Direktur CV Tunas karya, CV Batu Gana Berkah, CV Misteri Habibi, PT Manikku Anugerah Sejahtera, PT Rajawali Nusindo Cabang Siantar.

Ismail menuturkan beberapa item yang dilaporkan ke Kejatisu, yakni Pengadaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan Primer Dinas Kesehatan Palas dengan Kode RUP 34363415 dengan pagu sebesar Rp.3.346.327.75500 dari APBD 2022, pemenang tender PT Rajawali Nusindo Cabang Siantar.

Pembangunan/ Rehab Aula Puskesmas Huristak, dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.197.250.000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Tunas Karya.

Renovasi/Pembangunan Puskesmas Binanga, pagu sebesar Rp.1.460.000,000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Batu Gana Berkah. Renovasi/Pembangunan Puskesmas Pasar Ujung Batu, Pagu sebesar 1.461.303.000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Misteri Habibi.

Renovasi/Pembangunan Ruang Puskesmas Sihapas Barumun dengan Pagu sebesar 1.460.000,000,00, APBD 2022, pemenang tender CV Manikku Anugerah Sejahtera.

Lanjut Ismail, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, maka menguatkan aduan kasus ini dalam penegakan hukum.

Kata dia, pihaknya telah mengajukan beberapa bukti kuat yang dianggap melanggar hukum. Bukti itu dilampirkan dalam berkas tersebut.

“Dengan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum kami ajukan dan lampirkan beberapa bukti yang kami anggap kuat dalam dugaan tersebut,” tandasnya.

Ditambahnya lagi, Kejatisu harus membuktikan bahwa Sumatera Utara harus bebas dari Wilayah bebas korupsi sesuai Instruksi Kepala Kejaksaan Agung RI.

Plt Kadis Kesehatan Palas, Amelia Roitona Nasution SKM saat dikonfirmasi terkait laporan dari GPMP-SU melalui pesan WhatsAppnya, Amelia Roitona hanya menjawab salam "Waalaikumsalam ww" tanpa mengkomentari laporan atas dirinya tersebut.(MN.02)

Baca Juga :
Syukuran HUT ke-75, Polwan Polres Binjai Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju

News Feed