oleh

LSM BAN Sumut Dukung Kejari Paluta Lakukan Pemberantasan Korupsi

-Hukum-2,697 views

KUALANAMU.Mitanews.co.id ||


Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN) Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Dukungan itu disampaikan langsung Ketua DPW LSM BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay setibanya di Bandara Kualanamu, Kamis (14/9).

"Kita memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi- tingginya pada Kejari Paluta dan timnya dalam rangka penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi di Paluta" Kata Tongku Solah yang juga praktisi hukum Sumut ini.

Apalagi kita dengar saat ini Kejari Paluta menindak dan menahan seorang kepala Desa di Paluta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa T.A 2020 – 2021 kurang lebih sebesar Rp. 273 juta.

"Kita berharap Kejari Paluta tidak hanya berhenti disini.Tetapi kita harapkan seluruh intansi yang ada dugaan korupsi disikat.
Sebab praktik korupsi sangat merugikan bangsa dan Negara." sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Paluta menangkap seorang tersangka seorang Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Paluta berinisial LH.
Tersangka saat ini diamanahkan di Kejari Paluta dengan sangkaan kasus korupsi ADD. T.A 2020 – 2021.

Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023.

Bahwa selanjutyna jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.(FH)

Baca Juga :
Tim Verifikasi Lapangan Lomba Problem Solving Tinjau Penemuan Sumur Akhlag Cegah Karhutla Tanah Gambut

News Feed