oleh

LSM Penjara Sumut Soroti Limbah Hotel Sibayak Berastagi

-Daerah-1,271 views


LSM Penjara Sumut Soroti Limbah Hotel Sibayak Berastagi

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti persoalan limbah Hotel Sibayak, Berastagi.

Karena itu, LSM Penjara Sumut telah melayangkan surat kepada pihak terkait dan Manajemen Hotel Sibayak Berastagi perihal Ipal dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hotel tersebut.

"Sebagai kontrol sosial, kami telah melayangkan surat kepada pihak terkait soal limbah B3 di Hotel Sibayak Berastagi, Kabupaten Karo," ujar Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adiwarman Lubis, Senin, 4 Februari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Adiwarman, sebagai LSM Penjara Sumut, pihaknya berharap pihak terkait dan manajemen Hotel Sibayak Berastagi segera membalas surat yang telah dilayangkan perihal Ipal dan limbah B3.

"Kami mendapat laporan miring terkait izin Ipal, limbah B3 dan juga izin gensetnya dari masyarakat. Karenanya, menindaklanjuti laporan masyarakat itu, kami sudah menyurati pihak hotel maupun pihak dinas terkait," jelasnya.

Namun, tegas Adiwarman, hingga saat ini belum ada balasan surat dari pihak hotel Sibayak maupun instansi terkait tentang Ipal dan limbah B3 serta laporan semester 2021-2023.

"Meski, pihak manajemen telah membantah lewat pemberitaan di portal media online mengenai pemberitaan soal limbah B3 tersebut, namun, kita meminta surat kami segera dibalas," tegasnya.

Jika terbukti ada kesalahan perihal Ipal, limbah B3 dan laporan semester hotel tersebut, Adiwarman meminta pihak berwenang menindak tegas manajemen Hotel Sibayak Berastagi.

"Berdasarkan nomor surat DPP LSM Penjara Sumut : D-01 /LSM/Penjara /DPD/SU/I /2024, serta, tembusan surat kepada Bupati Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan DLHK Provinsi Sumut, kita meminta agar Hotel Sibayak Berastagi ditindak tegas atas dugaan tersebut," pintanya.

Tujuannya, agar pihak terkait dalam hal ini Hotel Sibayak Berastagi tidak main-main dengan Ipal dan limbah B3.

"Sekali lagi, sebagai sosial kontrol dan anak bangsa yang tertuang dalam amandemen, kita berharap pihak dinas terkait bisa bekerja sama dengan kita tentang hal ini," katanya.

Karena, katanya, ini juga demi menambah pendapatan anggaran daerah (PAD) Kabupaten Karo, serta pembagunan kabupaten Karo.

"Terlebih, setiap pengusaha harus taat dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mana izin Ipal/amdal/B3 mesin genset Hotel Sibayak Brastagi harus sesuai dengan peruntukan dan izin yang berlaku," pungkasnya seraya menegaskan akan melayangkan surat yang kedua.(mn.09)***

Baca Juga :
Apa Saja Syarat Saat Mau ke TPS? Begini Penjelasan KPU Paluta

News Feed