oleh

Mardan Hanafi Hasibuan Laporkan RES dan PD Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

-Hukum-2,946 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH laporkan RES (49) alamat Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dan PD (44) alamat Desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun atas dugaan pelanggaran UU ITE melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

Hal itu dikatakan Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH didampingi kuasa hukum Donna Siregar, SH,.MH Kepada wartawan usai membuat pengaduan laporan Polisi : LP/B/68/III/2023/SPKT/PALAS/SU, di Mapolres Padang Lawas, Senin (27/03).

"Hari ini kita resmi melaporkan dua terduga tindak pidana penghinaan melalui Facebook pada hari rabu 01 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas", Ucap Mardan.

Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan bahwa Ia disebut sebagai PKI melalui salah satu group Facebook Kowar Palas.

" Penghinaan melalui cuitan di group Facebook Kowar Palas itu dengan sengaja menyebutkan saya dan perbuatan saya bagai PKI tahun 1965, Atas hinaan tersebut saya merasa harkat martabat saya diserang," Jelas Mardan.

Dikatakan, cuitan dengan menyebutkan saya sebagai PKI tersebut membuat saya merasa malu sebab saya tidak pernah terlibat PKI dan saya waktu tahun 65 belum lahir, Ucapnya Tegas.

Untuk itu, laporan ini saya buat untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang menyebar hoax atau menyerang pribadi dengan cara menghina melalui Media Sosial, Ujarnya.

Sementara itu, Kepada Wartawan, Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH membenarkan laporan dari Mardan Hanafi Hasibuan."Iya benar dek, laporannya sudah kita terima", Ujar Kasat Res.(FH)

Baca Juga : Bupati Nias Barat Hadiri Pertemuan KolaborAksi Dengan Menparekraf

News Feed