oleh

Nekat !!! Pria Kampung Taiwan Cabuli Nenek Berusia 81 tahun

-Hukum, Kriminal-294 views

Nekat !!! Pria Kampung Taiwan Cabuli Nenek Berusia 81 tahun

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Entah apa yang merasuki pikiran J (45) pria Kampung Taiwan Desa Sialang Buah ini nekat mencabuli bahkan nyaris memperkosa nenek berusia berusia 81 tahun tetangganya sendiri.

Informasi diperoleh Mitanews, Sabtu 26 Juli 2025, peristiwa cabul di Serdang Bedagai (Sergai) terjadi
pada Sabtu 10 Juli 2025 pekan lalu sekira, pukul 10.45 WIB dirumah korban SS saat sedang sakit demam dikamar.

Saat kejadian nek SS yang tidak mengenakan celana bagian dalam hanya memakai daster sedang rebahan karena kondisi demam.

Tiba-tiba dari arah belakang korban dipeluk J, yang dikira SS adalah cucunya sembari berkata " "awas kau, aku lagi demam".

J yang jadi terlapor tetap memeluk korban bahkan mengubah posisi nek SS kepososi terlentang. Disitulah korban baru sadar ternyata J yang memeluk dan sudah dalam keadaan telanjang.

Posisi diatas, pelaku menciumi wajah korban dan menaikkan baju korban.

Tak sampai disitu, J menggesekan kelaminnya ke kemaluan nek SS hingga berontak menjerit minta tolong.

Mendengar jeritan, warga yang menjadi saksi masuk keasal suara dan langsung menjerit minta tolong juga hingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap J.

Pelaku sempat mendapatkan perawatan di RSU Sultan Sulaiman
dan sudah pulang. Pihak PPA Polres Sergai sudah mengamankan terlapor dan digelandang ke Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, menanggapi Sat Reskrim harus cepat dalam menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA).

AKBP Jhon Hery meminta dilakukan tes Urine terhadap pelaku guna memastikan kondisinya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menyebutkan, J positif pemakai narkoba.

Pelaku berbuat hal keji lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba.

Kepadanya dijerat melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," ujar Kasat. (mn.44)***

Baca Juga :
Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

News Feed