Gunungsitoli, mitanews.co.id |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pdt Asogo Zega S.Th menggantikan Alm.Sa'amboro Laoli Daerah Pemilihan III, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gunungsitoli, Kamis (14/04/2022)
Sidang Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, Wakil Ketua I Herman Jaya Harefa dan Wakil Ketua II Imanuel Ziliwu.
Pdt. Asogo Zega, S.Th Dilantik dan diambil Sumpah Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin, S.H, sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Priode 2019 - 2024.
Turut hadir pada acara tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Wakil Wali Kota Sowa'a Laoli, SE, M.Si, Sekda Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda, Ketua dan Anggota Bawaslu Gunungsitoli, Ketua dan Anggota KPUD Gunungsitoli, Wakapolres Nias, mewakili Kodim 0213 Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli, Perwakilan MUI, Rohaniwan, Tokoh Agama, Pemuda dan undangan lainnya. (ad)
Baca juga : Menkumham Serahkan Sertifikat Kepada Bupati Nias Barat