oleh

PERMAK Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli dan Penyimpangan Proyek Gedung Mewah Kemenag Sumut

-Peristiwa-97 views

PERMAK Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli dan Penyimpangan Proyek Gedung Mewah Kemenag Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) serta penyimpangan proyek pembangunan gedung di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut).

Desakan itu mencuat setelah dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kanwil Kemenag Sumut tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik.

Ketua PERMAK, Asril Hasibuan, mengatakan pergantian pucuk pimpinan di Kejatisu harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik pungli yang disebut terjadi dalam kegiatan Rakerwil Kemenag Sumut pada Februari 2024 di Wings Hotel, Medan.

Menurut Asril, dugaan pungli tersebut diduga menyasar sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari kepala madrasah hingga kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. Nilai pungutan disebut bervariasi.

"Penegak hukum harus berani membongkar dugaan praktik pungli ini agar tidak menjadi budaya di lingkungan birokrasi," tegas Asril, Selasa, 13 Mei 2026.

Tak hanya menyoroti dugaan pungli, PERMAK juga mempertanyakan pembangunan Gedung Unpenkom Regional I Medan yang berada di kompleks Kanwil Kemenag Sumut.

Lebih lanjut Asril menjelaskan, proyek itu dikerjakan melalui paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom dengan kode RUP 51461968.

"Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBN 2024 dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp3 miliar," jelasnya.

Masih menurut Asril, PERMAK menduga proyek itu mendapat dukungan dari pihak berpengaruh di lingkungan Kementerian Agama.

"Sebelumnya, bangunan itu dikenal sebagai Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama atau Puspenkom Kemenag," imbuhnya.

Gedung tersebut, kata Asril, difungsikan sebagai pusat penilaian kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.

"Lokasinya berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261, Medan, tepat di area Kanwil Kemenag Sumut," katanya.

PERMAK menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

"Karena itu, PERMAK meminta aparat penegak hukum melakukan audit serta penyelidikan lebih lanjut terhadap proses pengerjaan proyek," katanya.

Selain itu, Asril menegaskan, langkah pengusutan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, maupun penyimpangan anggaran di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

"Penindakan hukum harus menjadi bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik yang merugikan keuangan negara. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru sarat kepentingan dan penyimpangan," tegasnya.

Aparat penegak hukum, kata Asril, harus hadir memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

"Upaya penegakan hukum itu juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah melalui program Asta Cita," pungkasnya.***

Baca Juga :
Bupati Sergai Dorong Birokrasi Profesional dan Budaya Kerja Hemat

News Feed