oleh

Pinjam Motor Tapi Dibawa Kabur, Warga Desa Firdaus Ditangkap Polisi

-Hukum, Kriminal-1,099 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Warga Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai inisial MYT (31) diringkus Tim unit Reskrim Polsek Firdaus. MYT diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasi Humas Ipda Brimen G Sihotang menyebut peristiwa kejatahan yang dilakukan MYT terjadi pada Sabtu (05/08/2023) yang lalu sekira pukul 15.00 Wib di Dusun VI Rampah Kiri di gerbang tol Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

" Saat itu, MYT meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR nopol BK 5450 ZAD milik korban bernama Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling desa sei Rampah dengan alasan membeli nasi," kata Brimen G Sihotang, Rabu (13/09).

Tanpa fikir panjang, korban lalu memberikan kunci kontak sepeda motor, tetapi setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang, Iqbal pun melakukan pencarian terhadap MYT namun tidah membuahkan hasil.

Iqbal kemudian melapor ke Polsek Firdaus dengan LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023. Iqbal mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.

" Berdasarkan LP tersebut unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan MYT dan sepeda motor yang dipinjam," sebut Brimen G Sihotang.

Setelah polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, selanjutkan unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap MYT di Daerah Lubuk Pakam tepatnya di door smer depan kantor Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/09) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), satu lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, satu Lembar foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n Susmiati.

" Pelaku terbukti melanggar Pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYT dibawa ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(MN.44)

Baca Juga :
Tim Survei KPK RI Laksanakan SPI di Kabupaten Nias

News Feed