PALAS.Mitanews.co.id ||
Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial AHH (32) di desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap, dari tangan pelaku Polisi menyita tujuh bungkus plastik klip transparan berisikan 35.40 garam sabu sebagai barang bukti.
" Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu, di desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kaporlres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Agus M Butarbutar, Kamis (12/10).
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 35,40 gram sabu, satu unit hp android merk vivo warna hitam, dua bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000, satu timbangan elektrik.
Agus menjelaskan, menurut informasi dan hasil dari penyelidikan kepolisian, AHH merupakan pengedar narkotika jenis sabu di seputaran desa Parau Sorat, desa Air Bale dan desa Janji Raja.
" Saat ditangkap, AHH sedang berada di warung kopi yang kita duga sedang menunggu pembeli. Pelaku beserta barang bukti langsung kita boyong ke Mapolres Palas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," jelas Agus.
" Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," sambungnya.
Kepada awak media, Agus kembali menegaskan tidak ada tempat bagi para pelaku pengedar ataupun pemakai Narkotika di wilayah Hukum Polres Palas.
Agus juga berpesan kepada para orang tua, tenaga pendidik, dan seluruh stakeholder terkait agar terus dan berupaya memerangi barang haram tersebut. (FH)
Baca Juga :
Pemkab Sergai Komit Perkuat Sektor Hortikultura