Pria di Samosir Meregang Nyawa Usai Cekcok di Warung Tuak
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di desa janji raja kecamatan sitiotio, Samosir, selasa, 21 Januari 2025 sekitar jam 23.00 wib.
Peristiwa tragis terjadi di Dusun III atas seorang petani insial RTS (35) tewas setelah diduga ditikam oleh DS seorang pria berumur 45 tahun usai cekcok di sebuah warung tuak.
Pejabat kasi humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung menyampaikan, Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman, namun dapat disampaikan timbulnya Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Tersebut Karena Ketersinggungan (terjadi cekcok mulut).
Dari laporan kepolisian dengan nomor LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, kejadian ini berawal dari perdebatan antara korban dan pelaku di salah satu warung tuak di Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio Kabupaten Samosir.
Cekcok yang terjadi pada tanggal 21 malam sekitar pukul 22.00 WIB itu berakhir ketika korban meninggalkan warung. Namun, tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan mengejar korban hingga akhirnya menikamnya di bagian dada kiri.
Korban yang bersimbah darah sempat berlari ke rumah saksi, AJS (38), untuk meminta pertolongan. Saksi yang melihat kondisi korban segera menghubungi keluarga korban serta Kepala Desa Janji Raja. Kepala desa pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Palipi.
Kapolres Samosir, AKBP. Yogi Hardiman, melalui kasi humas pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani otopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman yang merenggut nyawa petani tersebut.
Adapun motifnya karena pelaku dan korban terjadi ketersinggungan cekcok mulu. Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Samosir, dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah dilakukan Olah TKP dan Penyelidikan di seputaran tempat kejadian, Team Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan Pelaku dan juga mengamankan Barang Bukti. Sedangkan Korban saat ini 22 Januari 2025 telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi, tutup kasi humas.(HS)***
Baca Juga :
Wabup Nisut Hadiri Launching Calender Of Event