oleh

PT. SHL Diduga kangkangi UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 

Pelalawan. Mitanews.co.id | Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (PT. SHL) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit, yang beroperasi di Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Riau diduga Kangkangi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2).

Dugaan mengkangkangi UU perusahaan yang memiliki kebun seluas 1000 Ha, yang operasionalnya berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Nomor: KPTS.525/DISBUN/2007/77 tgl 18 Januari 2007. Dengan ijin lokasi yang dikeluarkan Bupati Pelalawan No: KPTS.525/PEM/tgl 31 Oktober. Kel Pelalawan, terungkap berdasarkan laporan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa perumahan PT. SHL tidak layak huni lagi, pasalnya barak karyawan tersebut bangunannya sudah lapuk dan berlubang-lubang disebabkan bagunannya masih terbuat dari papan atau kayu .

Bahkan, untuk Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus, (MCK) pihak perusahaan hanya menyediakan tiga buah, satu kamar mandi Khusus untuk Mandor dan dua untuk karyawan, 

"Sementara itu, seperti barak yang saya tempati tidak ada dapur maupun kamar mandinya, kalau cuci piring langsung diruangan tersebut, bahkan kalau buang air besar sistim campaklah kesawitan dan kadang dibungkus dengan pastik," ucapnya kepada media ini Kamis. (21/04/2022).

Yang lebih miris lagi, pihak perusahaan PT. SHL tidak ada menyiapkan Fasilitas Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya, seperti sepatu, helm bagi para karyawan pemanen tandan buah sawit," bebernya

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL), Siswanto, S.Sos, mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 pasal 100 ayat (3) bahwah kewajiban perusahaan terhadap fasilitas kesejahteraan tenaga kerja tidak bisa dilihat hanya dari besarannya upahnya saja, melainkan juga dalam bentuk pemberian fasilitas kesejahteraan, seperti fasilitas kesehatan, perumahan yang layak huni, rumah Ibadah, fasilitas kantin, dan bentuk fasilitas penunjang lainnya," ucapnya

Lanjutnya lagi, Karena setiap kewajiban yang seharusnya diberikan oleh perusahan atau pengusaha ini melekat pada UUD RI tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang dapat diartikan bahwa tenaga kerja tidak hanya diberikan upah yang layak atas jasanya namun juga fasilitas kesejahteraan lainnya yang menunjang skill tenaga kerja dan memuat hubungan timbal balik yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja. Jadi jika pengusaha atau perusahaan melalaikan kewajibannya kepada tenaga kerja maka pengusaha tersebut bisa dituntut dengan sanksi administrasi maupun sanksi pidana," ucap Siswanto memaparkan.
(Tim)

Baca juga : Syaiful Syafri ; UMSU Press Berhasil Mendorong Para Dosen Untuk Menulis Sebuah Buku Refrensi

News Feed