TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan praktek peredaran narkoba, diseluruh Wilayah Hukum (Wilkum) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu inisial CAH alias AM (42 thn)dari rumahnya di Jalan Jati arah laut Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis (27/01/2022 ) sekitar Pkl.17.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Satres Narkoba Polres Tapteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki laki dengan ciri cirinya dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan dan awak media, melalui pesan WhatsApp Group, pada Senin (31/01/2022) siang.
Horas menjelaskan bahwa usai mendapat perintah dari Kasat Narkoba Polres Tapteng, selanjutnya Tim Opsnal Polres Tapteng yang dipimpin oleh Ipda Zul Ependi, melakukan penyelidikan Ke lokasi sebuah rumah yang sudah ditarget, sesuai dengan informasi yang telah diterima.
“Saat tiba disebuah rumah yang diduga sebagai rumah terduga pelaku dan melakukan pengintaian sekitar pukul 17.30 wib, Tim Opsnal kita melihat ada seorang laki laki yang sedang mempaket sabu-sabu didalam rumah tersebut. Selanjutnya, Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CAH alias AM. Setelah itu, Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan pelaku dirumahnya, di Jalan Jati Arah Laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Akhirnya, dari yang bersangkutan di temukan Barang Bukti berupa: 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan tas dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu) unit Hand Phone,” beber AKP Horas Gurning.
Horas menambahkan bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku CAH alias AM, mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Sibolga. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng itu langsung melakukan pengembangan dan pengejaran, namun masih belum berhasil diketemukan.
“Saat ini, Pelaku berinisial CAH alias AM tersebut telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tapteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari Narkoba, kami tidak akan pernah bernegosiasi terhadap para pelaku tindak pidana narkoba, bahkan kami akan melakukan tindak tegas,” ungkap AKP Horas Gurning.( mn..16).
Baca juga : Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara