Skandal Ketapang Lumban Siantar: Rp140 Juta Digelontorkan, Hasil Anjlok, Data Keuangan Terkoyak
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Fakta-fakta yang terkuak dari penelusuran lapangan di Desa Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, tak lagi sekadar menunjukkan lemahnya manajemen program. Lebih dari itu, rangkaian data yang tidak sinkron, minimnya transparansi, dan kaburnya pertanggungjawaban anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 mulai mengarah pada dugaan serius: tata kelola keuangan desa yang bermasalah, Selasa, 28 April 2026.
Dana sekitar Rp140 juta digelontorkan untuk program pertanian bawang merah. Namun hasil panen yang hanya menyentuh angka Rp51 juta menjadi titik awal terbukanya lapisan persoalan yang lebih dalam.
Ketua TPK khusus, Bronson Lumbansiantar, menguraikan penggunaan anggaran: Rp39 juta untuk bibit, sekitar Rp76 juta untuk operasional dan obat-obatan, serta Rp3 juta untuk sewa fasilitas. Sewa lahan disebut Rp640 ribu per rante. Di atas kertas, seluruh komponen terlihat berjalan. Namun di lapangan, hasilnya justru timpang.
Alasan kemarau panjang dikemukakan. Tetapi investigasi menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata faktor alam—melainkan dugaan lemahnya kontrol, perencanaan, dan transparansi anggaran.
HOK: Celah Sunyi yang Berpotensi Disalahgunakan
Salah satu temuan paling krusial adalah adanya pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) kepada anggota kelompok. Kepala Desa, Juniman Lumbansiantar, mengonfirmasi hal tersebut.
“Ada pembayaran HOK kepada anggota sesuai kegiatan mereka,” ujarnya singkat.
Namun, hingga kini tidak tersedia data rinci yang bisa diuji publik:
Berapa total anggaran HOK yang dikeluarkan?
Siapa saja penerima dan berapa hari kerja mereka?
Apakah pembayaran sesuai standar dan tercatat lengkap?
Dalam praktik pengawasan keuangan desa, HOK dikenal sebagai salah satu titik paling rawan manipulasi. Tanpa daftar hadir, bukti pembayaran, dan verifikasi lapangan, angka-angka HOK bisa berubah menjadi sekadar klaim administratif.
Jika ini terjadi, maka program bukan hanya gagal—tetapi berpotensi menjadi sarana pemborosan bahkan penyimpangan.
Data Sisa Dana Bertabrakan: Fakta atau Rekayasa?
Kejanggalan paling mencolok terletak pada selisih angka sisa dana:
Ketua TPK menyebut saldo tersisa: Rp27 juta
Kepala desa menyatakan pengembalian ke kas desa: Rp37 juta
Selisih Rp10 juta ini bukan angka kecil. Dalam sistem keuangan negara, satu rupiah pun harus dapat dijelaskan. Perbedaan ini memunculkan dua kemungkinan: lemahnya pencatatan atau adanya aliran dana yang belum terungkap.
Kepala desa berdalih bahwa penarikan dana dilakukan karena kondisi darurat akibat pemotongan anggaran desa.
“Kita minta dikembalikan untuk menutupi kebutuhan desa,” katanya.
Namun, dalam regulasi keuangan negara, tidak ada istilah “darurat” yang membenarkan penarikan dana tanpa mekanisme sah. Setiap perubahan anggaran wajib melalui prosedur resmi, bukan keputusan sepihak.
Dari Gagal Program ke Potensi Pelanggaran Hukum
Jika ditarik dalam kerangka hukum, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kegagalan biasa.
Mengacu pada:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — mewajibkan transparansi dan akuntabilitas
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — setiap penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — melarang penggunaan di luar prosedur
Maka sejumlah temuan mengarah pada indikasi serius:
Ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil
Tidak transparannya komponen HOK
Perbedaan data keuangan yang signifikan
Mekanisme pengembalian dana yang dipertanyakan
Jika terbukti ada kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, konsekuensinya bukan lagi administratif—melainkan pidana.
BPD dan Praktisi Hukum Angkat Suara
Ketua BPD, Quinaldo Lumbansiantar, menegaskan bahwa pengurus tidak boleh menghindar dari tanggung jawab.
“Semua harus kembali ke kesepakatan. Jangan sampai ada yang lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., bahkan menyebut persoalan ini sudah berada di ambang pelanggaran hukum.
“Kalau data tidak sinkron, penggunaan tidak jelas, dan hasil jauh dari anggaran, itu bukan lagi kelalaian. Itu patut diduga sebagai penyimpangan. Harus diaudit,” ujarnya.
Ujian Integritas: Siapa Berani Membuka Semua?
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas pengelolaan dana desa. Tiga pihak berada di garis depan:
TPK sebagai pelaksana
Kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran
BPD sebagai pengawas
Tanpa audit independen dan keterbukaan penuh, seluruh penjelasan akan tetap menjadi klaim sepihak.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan persoalan klasik: ketika uang negara turun ke desa, tetapi sistem pengawasan tidak cukup kuat untuk menjaganya tetap di jalur yang benar.
Pertanyaannya kini tajam dan tak bisa dihindari:
Apakah ini sekadar program gagal—atau awal dari terbongkarnya praktik yang lebih besar?
Publik menunggu jawaban. Bukan retorika. Bukan alasan. Melainkan data, bukti, dan pertanggungjawaban yang nyata.***
Baca Juga :
Diduga Cemari Sungai Bahilang, APMPEMUS Desak Copot Manajer Kebun PTPN III Gunung Para



















