Terlibat Judol, Pemuda di Labusel Diamankan Personel Polsek Torgamba
LABUSEL.Mitanews.co.id ||
ID alias Amd pria muda (34 thn) diaman kan satreskrim Polsek Torgamba Polres Labusel yang diduga bandar judi online jenis toto gelap di kios Richard Cikampak Pekan desa Aek batu kecamatan Torgamba Labusel Minggu 10 November 2024.
Berawal informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwasanya kios Richard ponsel yang ada di Cikampak pekan menerima pemasangan nomor judi online jenis toto gelap.
Personel Polsek Torgamba Polres Labusel turun ke lokasi untuk mengetahui kebenaran informasi.
Di pimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis dan berhasil mengamankan ID alias Amd lagi duduk menunggu pembeli datang.
Selanjutnya Satreskrim Polsek Torgamba menggeledah kios Richard ponsel dan di temukan 1 bh HP Android warna hitam, 2 bh buku tulis, 1 bh tas sandang warna biru dan uang tunai sebesar Rp 192.000,- dari laci kios.
Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH di ruang kerja nya menyampaikan "benar bang, kita ada mengamankan pria muda dengan inisial ID alias Amd dari kios Richard Cikampak pekan desa Aek batu.
Masih kata kanit saat kita geledah kios Richard ponsel kita temukan barang bukti 1bh Hp Android 2bh buku tulis,1 bh tas sandang warna biru dan uang tunai Rp 192.000,- sembari menunjukkan barang bukti dan setelah kita introgasi ID alias Amd mengakui sebagai penulis dan bandar sendiri dengan cara mengirimkan nomor pemasang ke link judi online tertentu.
ID dikenakan pasal 303 subsider pasal 303 BIS dari KUHP.(Manullang)***
Baca Juga :
Dewan Masjid Indonesia Rohul Minta APH Bersihkan Judi di Negeri Seribu Suluk