oleh

Paripurna Berakhir Larut Malam, DPRD Samosir Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perda Persampahan

-Daerah-45 views

Paripurna Berakhir Larut Malam, DPRD Samosir Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perda Persampahan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Setelah melalui rangkaian pembahasan yang berlangsung hingga larut malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna.

Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Persampahan, yang secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir.

Informasi mengenai hasil rapat paripurna itu diterima wartawan pada Kamis (30/7) pagi dari pemerhati pembangunan Kabupaten Samosir, Boris Situmorang. Menurut Boris, informasi tersebut diperolehnya melalui komunikasi telepon dengan Ricky Rumapea usai rapat paripurna berakhir.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, seluruh ketua fraksi di DPRD Kabupaten Samosir menerima dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, begitu juga Ranperda Persampahan yang resmi ditetapkan menjadi Perda," ujar Boris.

Ia menambahkan, pengambilan keputusan berlangsung pada hari ketiga pembahasan dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, menandai berakhirnya proses pembahasan dua regulasi penting yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.

Meski mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, Boris berharap proses pembahasan produk hukum daerah ke depan dapat berlangsung lebih efektif sehingga tidak harus diselesaikan hingga larut malam.

"Kalau pada akhirnya memang disetujui, ke depan jangan sampai pembahasannya molor lagi. Kita semua tentu mendukung pembangunan Kabupaten Samosir. Semakin baik komunikasi dan koordinasi, semakin cepat pula kebijakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Menurut Boris, momentum pengesahan dua regulasi tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Ia berharap Bupati Samosir terus memperkuat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus memberikan ruang yang optimal kepada Inspektorat untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Biarlah semua melakukan introspeksi diri. Bupati perlu lebih proaktif dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui seluruh SKPD dan memberikan mandat penuh kepada Inspektorat agar fungsi pengawasan berjalan maksimal," tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Samosir juga diharapkan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Boris menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap pembahasan APBD maupun pembentukan peraturan daerah bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat. APBD adalah uang rakyat, sehingga seluruh program yang direncanakan dan dilaksanakan harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. Itulah semangat yang harus terus dijaga," pungkasnya.

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi penutup rangkaian pembahasan laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah, sementara Perda Persampahan diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan tata kelola kebersihan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***

Baca Juga :
Gerbang Digital Indonesia Diperkuat melalui Sistem Kabel Laut NCC

News Feed