oleh

Berulangkali Melarikan Diri, WNA Nepal Kembali Diamankan Pihak Imigrasi Sibolga

-Hukum-176 views


Berulangkali Melarikan Diri, WNA Nepal Kembali Diamankan Pihak Imigrasi Sibolga

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Kantor Imigrasi Sibolga, Sumatera Utara, di bawah pimpinan Saroha Simanullang kembali berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui cara gelap.

Gak tanggung-tanggung, WNA yang berhasil diamankan oleh Imigrasi Sibolga tersebut adalah WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi, karena melarikan diri dari Deteni (tempat penampungan sementara bagi orang asing) pada Imigrasi Medan.

Ada pun WNA yang sudah menikah dengan warga Negara Indonesia tersebut, tepatnya warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara itu adalah Das Ranjit (34thn), warga Negara Nepal.

Dari hasil pernikahannya dengan Hanima Tusmadia Aceh (28thn), Das Ranjit telah memiliki dua orang anak dan sedang menanti kelahiran anak ketiga mereka.

Das Ranjit untuk pertama kalinya ditangkap pihak Imigrasi karena yang bersangkutan sedang mengurus KTP di Kantor Catatan Sipil Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Tahun 2023 lalu. Das Ranjit pun diamankan pada tanggal 16 Januari 2023 silam dan dikirim oleh Imigrasi Sibolga ke Imigrasi Medan.

Di sana, Das Ranjit ditempatkan pada ruang Deteni yang merupakan tempat penampungan bagi orang asing sebelum dideportasi ke negaranya. Namun pada April 2023 lalu, WNA ini berhasil melarikan diri dari Deteni Imigrasi Medan dengan memanfaatkan momen puasa.

"Das Ranjit ini melarikan diri dari Deteni Imigrasi Medan dengan memanfaatkan momen ibadah puasa. Kebetulan Das Ranjit sudah muallaf, sehingga diberikan kesempatan waktu untuk mengikuti ibadah shalat. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan Das Ranjit untuk melarikan diri,” terang Kepala Imigrasi Sibolga Saroha Simanullang dalam temu pers dengan wartawan, pada Kamis (4/3/2024), di kantornya.

Karena tidak berhasil ditemukan, Das Ranjit pun dinyatakan sebagai DPO oleh pihak Imigrasi. Ternyata dalam pelariannya itu, Das Ranjit berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di tempat keluarga istrinya di Batu Harimau, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Berkat kerja keras tim Imigrasi Sibolga dalam upaya pencarian, akhirnya Das Ranjit yang awal masuknya ke Indonesia lewat Malaysia itu akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB dari salah satu warung makan di Kota Sibolga. Namun keesokan harinya, Selasa (2/4/2024), lagi-lagi Das Ranjit berhasil kabur dengan cara mengelabui petugas yang hendak memasukkannya ke ruang Detensi Imigrasi Sibolga.

Pihak Imigrasi pun kemudian kembali melakukan pengejaran, dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan di sekitar Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Agar warga Negara Nepal ini tidak lari lagi, terpaksa pihak Imigrasi Sibolga memborgolnya, dan akan langsung diserahkan kembali ke pihak Imigrasi Medan untuk kemudian dideportasi ke negaranya.

Sementara itu, Dalam keterangan pers Imigrasi Sibolga, Kepala Imigrasi Sibolga Saroha Simanullang menyampaikan bahwa pengamanan terhadap Das Ranjit ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Untuk itulah, Saroha Simanullang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini sudah bekerja sama dalam pengamanan Das Ranjit serta pengawasan orang asing di Sibolga dan sekitarnya.

“Tentu hal ini tidak mudah, butuh koordinasi dan kerja sama yang baik, dikarenakan dalam pelaksanaannya dilapangan, banyak halangan dan rintangan serta kejadian yang tak terduga, yang dialami oleh para petugas kita. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu memberikan informasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” ucap Saroha.

Sementara itu, Das Ranjit yang sudah berganti nama menjadi Muhammad Umar Pasaribu itu mengaku, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu. Sedangkan pergantian namanya menjadi Muhammad Umar Pasaribu atas anjuran dari ayah angkatnya yang ada di Tapanuli Tengah bermarga Pasaribu.

Sebelumnya, Das Ranjit dan istrinya sama-sama bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Malaysia. Mereka menikah secara illegal di Malaysia sehingga tidak terdaftar di kantor catatan sipil negara Malaysia. Selanjutnya, keduanya keluar dari negeri jiran itu dan masuk ke Indonesia lewat jalur laut secara illegal juga hingga sampai ke Tanjungbalai Asahan. Setibanya di sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tapanuli Tengah dan menetap di rumah mertuanya di daerah Batu Harimau.

Das Ranjit yang sudah fasih berbaha Indonesia itu juga sudah ikut bekerja sebagai kuli bangunan di beberapa tempat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Hanya saja, Das Ranjit selalu menghindar bekerja di tempat-tempat keramaian atau dekat dengan kantor pemerintahan.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Imigrasi Sibolga juga berhasil mengamankan dua warga negara Iran yang sudah viral di Indonesia karena aksi penipuan yang mereka lakukan dengan cara menghipnotis korbannya khususnya para pedagang. Keduanya ditangkap pada pertengahan Desember 2023 silam, setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas Imigrasi Sibolga.(MN.16)***

Baca Juga :
DPC. F. SP NIBA Rohul Laporkan Oknum Kades di Rambah Samo ke Polisi

News Feed