Labusel.Mitanews.co.id | FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Labusel yang di ketuai KH Samsul Rizal Pulungan gelar sosialisasi Surat edaran menteri agama RI nomor 5 tahun 2022 ,di aula command kantor bupati Labusel sosopan kecamatan Kota Pinang Labusel , Rabu (30/03/2022).
Kakan Kemenag Labusel H Awaluddin Habibi Siregar menyampaikan masyarakat Labusel adalah masyarakat yang majemuk dan harus menghormati kerukunan umat beragama dan kita harus mengerti dan mengetahui isi surat edaran menteri agama RI nomor 5 tahun 2022 salah satunya tentang pengaturan penggunaan suara toa di masjid dan musholla agar di dalam melaksanakan ibadah membawa ketentraman dan kesejukan bagi kita semua ujarnya.
MUI Labusel yang diwakili oleh ustadz H Rahmat Irfan S.ag mengatakan mari kita ciptakan ibadah sebagai penyejuk bagi sekeliling kita dan pengaturan suara toa yang tertuang di surat edaran menteri agama RI nomor 5 tahun 2022 menjadikan Labusel selangkah lebih maju.
Acara di hadiri oleh Kakan Kemenag Labusel,ketua TP2D Ruslan Tambak ormas Pemuda ,Alwashliyah (Nurbaim Spd Labusel)PMII Labusel FKDN (H Rahim Ritonga)FPK(Herbert Manullang) tokoh agama dan tokoh masyarakat.( hm)
Baca juga : Jelang Ramadhan Pemkab Asahan Sidak Mendadak di Pasar Tradisional