Binjai.Mitanews.co.id | Daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya empat kini bertambah menjadi lima dapil. Hal ini lantaran dapil Binjai Barat dan Binjai Kota yang sebelumnya menyatu saat ini terpisah.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Robby Effendy membenarkan adanya penambahan dapil sesuai Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
"Siang tadi PKPU nya terbit, dalam waktu dekat akan kami infokan ke Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini publik juga bisa mengetahuinya melalui Jdih," ujar Robby, Selasa (7/02/2023) via pesan Whatsapp.
Seiring dengan adanya penambahan dapil, jumlah alokasi kursi Legislatif juga bertambah menjadi 35 kursi, dimana pada Pileg 2019 lalu hanya berjumlah 30.
"Bukan cuma dapil yang nambah, jumlah kursi dewan juga bertambah jadi 35 kursi," terang Robby.
Berikut ini rincian jumlah kursi Legislatif di Kota Binjai sesuai dengan PKPU tahun 2023.
Dapil 1 Binjai Kota 4 kursi, dapil 2 Binjai Barat 6 kursi, dapil 3 Binjai Utara 10 kursi, dapil 4 Binjai Timur 8 kursi, dapil 5 Binjai Selatan 7 kursi. (mn.20)
Baca Juga : Pemko Binjai Sosialisasikan Fungsi NIK jadi NPWP